TONGAS, Radar Bromo–Satu perlintasan liar kereta api (KA) di jalur Leces-Malasan, Kabupaten Probolinggo, masih aktif hingga kini.
Rencananya, perlintasan yang rawan memicu kecelakaan itu akan ditutup tahun ini. Dengan demikian, total akan ada 12 titik perlintasan liar yang ditutup.
Sepanjang 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember sudah menutup 11 dari 15 titik perlintasan liar.
Rinciannya, tiga titik di Kabupaten Jember, tujuh di Kabupaten Banyuwangi, dan satu di Kabupaten Probolinggo.
Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, targetnya ada dua titik perlintasan liar di Probolinggo yang akan ditutup. Satu titik yaitu di Bayeman, Kecamatan Tongas, sudah ditutup secara permanen.
Baca Juga: Minimalisasi Risiko Kecelakaan KA, Daop 9 Jember Tutup Enam Perlintasan Liar
“Untuk Probolinggo, sisa satu titik perlintasan liar yang belum ditutup yaitu di jalur Leces-Malasan. Satu titik ini menjadi fokus penutupan tahun ini,” tambahnya.
Penutupan perlintasan liar tahun ini, menurutnya, bagian dari upaya memperkuat keselamatan perjalanan KA menjelang masa libur sekolah. Karena itu, pihaknya melakukan percepatan penutupan perlintasan liar.
Menurutnya, penutupan dilakukan oleh tim teknis KAI. Tujuannya, memastikan perlintasan yang ditutup tidak kembali digunakan masyarakat.
Cahyo menjelaskan, penutupan perlintasan liar menjadi fokus utama KAI untuk menekan angka kecelakaan di jalur KA. Sepanjang 2026, tercatat tiga kejadian temperan di wilayah Daop 9 Jember.
Dua di Kabupaten Probolinggo pada perlintasan sebidang petak jalan Probolinggo-Leces dan Grati-Bayeman.
Satu lagi yaitu di Kabupaten Jember pada petak jalan Arjasa-Kotok. Satu orang meninggal dunia akibat insiden di Jember.
“Hasil evaluasi, penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian dan pelanggaran pengguna jalan yang tidak patuh terhadap rambu-rambu dan aturan keselamatan di perlintasan sebidang,” ungkap Cahyo.
Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 9 Jember juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi rel.
Pengguna jalan diwajibkan berhenti sejenak dan melihat ke kanan-kiri, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak.
“Penutupan perlintasan liar menjadi langkah preventif yang terus kami lakukan untuk meminimalkan potensi kecelakaan. Saat ini, 11 perlintasan liar telah ditutup dan sisanya akan segera ditutup,” pungkasnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi