KANIGARAN, Radar Bromo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menerbitkan surat rekomendasi terkait pembangunan Supermarket di Jalan HOS Cokroaminoto.
Dewan merekomendasikan pada perangkat daerah terkait untuk menghentikan sementara pembangunan toko swalayan atau supermarket tersebut hingga seluruh proses perizinan terpenuhi.
Hingga Sabtu (6/6), Pemkot Probolinggo memastikan sejumlah syarat izin teknis belum dimiliki oleh pemilik Supermarket tersebut. Bahkan, izin PBG (persetujuan bangunan gedung) belum diajukan pada dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo.
Sesuai surat rekomendasi nomor 400.14.6/3\617425.050/2026, DPRD menegaskan, pembangunan Supermarket tersebut melanggar ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf (a) dan (b) Per Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat.
”Ditemukan fakta di lapangan bahwa rekomendasi teknis tetap terbit bagi toko swalayan (supermarket) pada Tahun 2024 yang secara nampak diduga melanggar batas radius minimum yang diamanatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 pasal 10 ayat (3) yang berbunyi Ketentuan Jarak,” kata Dwi Laksmi Syntha Kusuma Wardhani sesuai surat rekomendasi DPRD tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan menegaskan, kedatangan komisi III guna memastikan kondisi di lapangan dan kelengkapan syarat izinnya.
Namun ternyata, memang belum dimiliki izin teknis secara lengkap. Sehingga, pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perangkat daerah terkait.
”Kami akan segera gelar RDP dengan Dinas Perizinan, PUPR-PKP dan perangkat daerah terkait. Karena jelas, semua pembangunan tetap harus mengacu pada ketentuan perda,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti saat dikonfirmasi mengatakan, untuk pembangunan supermarket di Jalan HOS Cokroaminoto memang sudah mengurus KRK. Namun, KRK hanya kesesuaian tata ruang saja.
”Memang di lokasi itu sudah sesuai dengan KRK atau sesuai dengan tata ruang. Tapi harus dilanjutkan dengan pengurusan PBG,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Diakui Rini, hingga saat ini untuk izin PBG masih akan mau mengajukan. Jadi belum ada pengajuan izin PBG, apalagi memiliki izin PBG. Sesuai ketentuan, pembangunan dapat dilakukan, jika sudah terbit PBG. Jika PBG belum dimiliki, pembangunan sudah dimulai, maka harus dihentikan sementara.
”Jika memaksa membangun lebih dulu terus mengurus izin PBG, maka risikonya harus membongkar jika ditemukan bangunan tidak standar,” tegasnya.
Di sisi lain, Louis Hariona selaku perwakilan manajemen menyebutkan, Louis mengatakan, tidak benar jika dikatakan bangunan supermarket tak memiliki izin. Pihaknya memiliki izin tapi memang belum lengkap karena sebagian masih dalam proses.
Sebagai tahap awal membangun kawasan bisnis yang terdiri dari beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), proses telah dilalui melalui OSS dan telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Selain itu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan, KRK dari Dinas PUPR. Kawasan bisnis yang dimaksud terdiri dari Supermarket, departemen store, Sport Center, Hotel Bintang 4 yang akan diselesaikan bertahap.
Terkait PBG, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 dapat diurus setelah bangunan jadi. Namun statusnya bukan lagi izin mendirikan bangunan, melainkan legalisasi dan verifikasi kesesuaian bangunan yang sudah berdiri.
“Terkait hal ini kami sedang melakukan penyusunan dokumen termasuk andalalin. Selanjutnya terkait rekomendasi DPRD yang minta dihentikan, kami menghargai menghargai tugas DPRD sebagai fungsi kontrol. Sementara pihak kami akan terus melengkapi izin sampai selesai baru akan membuka usaha tersebut,” beber Louis.
Dia melanjutkan, perlu menjadi catatan bahwa rekom yang peroleh berdasarkan hasil rapat teknis dengan tim teknis dari beberapa OPD terkait. “Sementara KRK berdasarkan rapat teknis yang dipimpin oleh Sekda," katanya. (mas)
Editor : Abdul Wahid