Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

10 Pasutri Tak Lolos Sidang Isbat di Kota Probolinggo, Begini Kendalanya

Arif Mashudi • Jumat, 5 Juni 2026 | 12:49 WIB
NIKAH SAH: Sejumlah pasangan mengikuti sidang isbat nikah di MPP Kota Probolinggo, Kamis (4/6). (ISTIMEWA)
NIKAH SAH: Sejumlah pasangan mengikuti sidang isbat nikah di MPP Kota Probolinggo, Kamis (4/6). (ISTIMEWA)

KANIGARAN, Radar Bromo - Sejumlah 19 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Probolinggo mengajukan sidang isbat nikah ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Probolinggo.

Namun pengajuan 10 pasutri ditolak karena tidak memenuhi syarat isbat nikah.

Sepuluh pasutri yang ditolak itu, dikarenakan beragam alasan. Ada yang masih di bawah umur, juga ada yang masih memiliki hubungan suami atau istri yang lama.

Kamis (4/6), sejumlah 9 pasutri yang lolos skrining menjalani sidang isbat di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo.

Usai isbat nikah, mereka langsung mendapatkan buku nikah dan akta kependudukan yang sah.

Dari sembilan pasutri itu, di antaranya ada pasangan AN, 42 dan FT. Warga Kecamatan Mayangan, ini menikah sejak 6 tahun lalu dan kini telah memiliki anak berusia 5 tahun.

AN mengaku tidak menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) karena terkendala biaya. 

“Dulu tidak nikah ke KUA karena masalah ekonomi. Biaya daftar nikah di KUA tidak sanggup saya. Waktu itu saya diminta Rp 900 ribu,” katanya.

Kasi Datun Kejari Kota Probolinggo Nugroho Tanjung mengatakan, ada 19 pasangan yang mengajukan dan setelah diskrining, hanya 9 pasangan yang lolos.

Sepuluh pasangan lainnya tidak lolos karena saat akad nikah masih di bawah umur, pemohon masih terikat dengan pernikahan sebelumnya, dan faktor lainnya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Probolinggo Didik Kurniawan mengatakan, daftar menikah di KUA gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Jika ingin memanggil petugas KUA menikah di rumahnya, biaya sesuai aturan hanya Rp 600 ribu.

“Jika ada pungutan biaya melebihi itu, jelas salah dan tidak dibenarkan. Silakan daftar dan laksanakan menikah di KUA gratis tanpa biaya,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#suami istri #pasangan #nikah #probolinggo #pasutri