KANIGARAN, Radar Bromo - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Probolinggo, menjadi pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Meskipun hingga saat ini belum ada aduan tentang operasinoal program itu.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiawan menegaskan, belum ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengajukan permintaan pendampingan hukum. Namun pihaknya tetap aktif memantau pelaksanaan MBG di seluruh SPPG Kota Probolinggo.
“Untuk MBG di Kota Probolinggo memang sampai sekarang tidak ada laporan pengaduan. Terhadap kegiatan MBG yang dilakukan, juga tidak ada permintaan pendampingan kepada kejaksaan. Tapi kami tetap turut memantau,” ujar Lilik.
Kajari menegaskan, pelaksanaan program MBG telah diatur melalui juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis). Semua SPPG wajib menjalankan operasional MBG sesuai ketentuan tersebut.
“Jika dengan sengaja menyimpang dari aturan dan mengakibatkan kerugian negara, jelas sudah masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lilik menekankan, diamnya Kejari bukan berarti pihaknya abai. Pemantauan dan pengawasan tetap berjalan untuk memastikan semua SPPG menerapkan MBG sesuai ketentuan dan prosedur yang benar.
“Kami berharap pelaksanaan MBG di Kota Probolinggo benar-benar sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tutup Kajari.
Sementara itu, pencopotan petinggi dan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) mendapatkan respons serius dari DPRD Kota Probolinggo.
Fraksi Gerindra mendukung pergantian pejabat tersebut. Bahkan, mendorong pelaksanaan program MBG di daerah-daerah untuk benar-benar bisa maksimal dan tidak disalahgunakan.
Ketua Fraksi Gerindra, Ryadlus Sholihin Firdaus mengatakan, pergantian pejabat adalah hal yang biasa dalam pemerintahan.
Pihaknya pun mendukung pergantian ketua dan beberapa pejabat BGN saat ini. Harapannya, realisasi pelaksanaan program MBG bisa berjalan lebih baik lagi.
”Saya sambut baik pergantian pimpinan di BGN. Dengan harapan, pimpinan yang baru bisa lebih baik dan maksimal dalam merealisasikan program MBG,” terang lelaki yang juga ketua Komisi II itu.
Ryad (panggilannya) mengaku, ada banyak hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola SPPG di daerah, karena kebijakan pimpinan BGN sebelumnya. Oleh karena itu, di Kota Probolinggo semua pengelola SPPG harus berorientasi pada pelayanan masyarakat. Bukan menyalahi SOP yang ada.
”Penangkapan mantan pimpinan BGN, membenarkan terhadap kekhawatiran kami bahwa ada penyelewenangan SOP dari yang telah ditentukan sesuai visi misi Presiden. Saya berharap, pimpinan baru bisa memperbaiki semua sektor. Termasuk SPPG daerah juga ikut memperbaiki pelaksanaannya,” tegasnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi