Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warga Kisik Geruduk Pendopo Kraton Pasuruan, Desak Pemberhentian Kasun, Alasannya Mengejutkan

Fuad Alyzen • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:47 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Puluhan warga Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, saat menggeruduk pendopo Kecamatan Kraton. Mereka menuntut pemberhentian kasun setempat.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Puluhan warga Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, saat menggeruduk pendopo Kecamatan Kraton. Mereka menuntut pemberhentian kasun setempat.

 

KRATON, Radar Bromo –Puluhan warga Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, mendatangi Pendopo Kecamatan Kraton, Jumat (29/5) pagi.

Mereka menggelar aksi damai untuk menuntut pemberhentian Kepala Dusun (Kasun) Kisik Ubaidillah.

Aksi yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 09.45 itu, diikuti sekitar 50 warga. Meski membawa tuntutan serius, jalannya unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI.

Dalam forum itu, warga secara bergantian menyampaikan keberatan terhadap perilaku Kasun Kisik yang dinilai mencoreng nama baik masyarakat dan melanggar norma sosial maupun agama.

Rouf, warga Dusun Kisik, menegaskan bahwa masyarakat sudah tidak bisa menerima tindakan yang dilakukan Ubaidillah.

“Yang dilakukan saudara Ubaidillah benar-benar tidak dapat diterima. Apalagi beliau tokoh masyarakat. Kalau sudah ada uang kerahiman (santunan, Red) kepada pihak keluarga itu urusan pribadi, tapi dampak sosial di masyarakat tidak hilang,” ujarnya di hadapan peserta audiensi.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Penghuni Kos di Kisik Gempol Divonis 17 Tahun Penjara

Ia menambahkan, warga meminta pemerintah kecamatan memberikan sikap tegas terkait tuntutan pemberhentian Kasun Kisik.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Kalirejo, H. Subroto. Dia mengungkapkan, persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi.

Dalam mediasi itu, disepakati adanya uang santunan sebesar Rp 10 juta dari pihak Kasun kepada keluarga suami JLH.

“Awalnya pihak keluarga meminta Rp 100 juta, lalu disepakati Rp 10 juta. Setelah itu tidak ada pelaporan ke kepolisian. Tetapi masyarakat tetap merasa malu atas tindakan perangkat desa tersebut,” katanya.

Tak hanya meminta pencopotan kasun, sebagian warga juga meminta agar perempuan bernama JLH meninggalkan Dusun Kisik agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

Menanggapi tuntutan warga, Sekcam Kraton Muhammad Syafii menjelaskan, mekanisme pemberhentian perangkat desa harus mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan kepala desa melalui rekomendasi BPD. Prosesnya juga harus melalui tahapan administratif.

“Pemberhentian perangkat desa ada regulasinya. Bisa karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut tindak pidana. Nantinya juga ada mekanisme teguran bertahap,” jelasnya.

Ia menerangkan, teguran pertama diterbitkan kepala desa, teguran kedua melalui kecamatan, dan tahapan berikutnya melibatkan pemerintah kabupaten.

Camat Kraton dr. Ugiek Setyo Darmoko memastikan aspirasi masyarakat diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Aspirasi masyarakat kami terima. Kecamatan akan membantu pemerintah desa dalam proses pemberhentian perangkat desa sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia meminta warga bersabar dan tidak melakukan tindakan di luar hukum selama proses berjalan. Sementara itu, Kepala Desa Kalirejo M. Adip mengaku segera berkoordinasi dengan BPD terkait tuntutan warga. Pihaknya juga akan memulai mekanisme administrasi sebagai dasar evaluasi terhadap Kasun Kisik.

“Kami bersama BPD akan rapat terkait usulan pemberhentian Kasun. Mekanismenya nanti diawali dengan pemberian SP1 sebagai dasar proses selanjutnya,” jelasnya. (zen/one)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #kraton #Kisik #Kasun