WONOASIH, Radar Bromo - Bawaslu RI mengecek kantor baru Bawaslu Kota Probolinggo di Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Gedung pinjam pakai dari Pemkot Probolinggo itu dinyatakan layak. Namun masih membutuhkan tambahan beberapa ruangan.
Bawaslu RI berharap Pemkot bersedia menghibahkan gedung tersebut ke Bawaslu. Agar Bawaslu lebih leluasa melakukan pemeliharaan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono. Menurutnya, pinjam pakai gedung pada Bawaslu, bentuk kepatuhan Pemkot terhadap undang-undang. Sesuai amanah undang-undang, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelanggaran pemilu, wajib difasilitasi oleh APBD atau pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, pemerintah kota sudah melaksanakan amanah undang-undang dengan menfasilitasi kantor penyelenggaran pemilu yaitu kantor Bawaslu,” katanya.
Totok mengungkapkan, secara umum gedung ini sudah layak menjadi kantor Bawaslu. Meski ada kekurangan fasilitas dan ruangan, seperti ruang sidang. Tetapi kekurangan itu dapat diatasi dengan memanfaatkan ruangan kantor perangkat daerah lainnya.
“Semoga ke depan ada penambahan ruangan dari pemerintah kota. Kemudian, pemerintah kota menghibahkan gedung ini ke Bawaslu. Seperti daerah-daerah lainnya, sehingga pemeliharaan dan penambahan fasilitasnya bisa dianggarkan melalui Bawaslu,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan, saat ini kantor baru Bawaslu masih tahap pembersihan dan menyiapkan berbagai kebutuhannya. Ditargetkan, awal September, eks Gedung Telecenter Banger, itu sudah difungsikan sebagai kantor Bawaslu.
“Soal kekurangan ruangan nanti kami komunikasikan dengan pemerintah kota. Solusi sementara, bisa manfaatkan ruangan atau pinjam ke kantor perangkat daerah lainnya,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga