KANIGARAN, Radar Bromo- Pemasangan tiang wifi tanpa izin makin meresahkan masyarakat Kota Probolinggo. Berawal dari aduan masyarakat, Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan pemasangan tiang provider yang tidak sesuai ketentuan. Tercaat ada 25 tiang wifi dicabut karena provider tidak mengantongi izin pemasangan.
Puluhan tiang wifi yang dicabut itu ditemukan di wilayah Kelurahan Mayangan, Kelurahan Pohsangit Kidul, dan beberapa kelurahan lainnya.
“Dari aduan masyarakat, kami lakukan penertiban dan mencabut 25 tiang wifi tidak berizin. Puluhan tiang wifi kami amankan di Mako Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi, Kamis (14/5).
Rozi mengaku menemukan adanya pemasangan tiang dan jaringan telekomunikasi yang dilakukan tanpa izin resmi, serta tanpa kejelasan legalitas penyelenggaraan. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda), mengingat mekanisme perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi telah diatur secara jelas.
Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Selanjutnya, proses perizinan harus dilanjutkan melalui sistem perizinan berusaha secara online untuk memperoleh sertifikat Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
“Kenyataan di lapangan, masih sering ditemukan adanya pemasangan tiang wifi yang hanya mengantongi surat rekomendasi dari DPUPR tanpa melanjutkan proses perizinan secara resmi. Serta, menganggap rekomendasi tersebut sebagai izin untuk melakukan pemasangan,” terangnya.
Soal puluhan tiang wifi apakah sudah diserahkan kembali pada provider, Rozi mengatakan, ada beberapa provider yang mengklaim pemilik tiang wifi dan berniat mengambilnya. Namun pihaknya tidak mengizinkan, sebelum mengantongi izin sesuai aturan.
“Kami imbau seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi mematuhi mekanisme perizinan. Pastikan setiap kegiatan pemasangan jaringan dilakukan secara legal dengan melalui tahapan yang benar. Mulai dari pengajuan rekomendasi hingga penerbitan izin resmi melalui sistem OSS di oss.go.id,” terangnya.
Selain itu, kata Rozi, pihaknya mengharapkan peran masyarakat. Jika menemukan adanya pemasangan tiang wifi tanpa izin pemilik lahan, segera melapor ke Satpol PP. Tiang wifi yang dipasang sembarangan tanpa izin pemilik lahan, sangat membuat masyarakat resah.
“Sering juga tiang wifi dipasang di lahan kosong sudah SHM (Sertifikat Hak Milik), tapi provider tanpa izin, langsung pasang. Padahal, tiang wifi itu sangat mengganggu pemilih lahan,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, pihaknya sejak awal mendorong Pemkot melakukan penertiban terhadap provider-provider yang ilegal dan bandel. Pihaknya juga mendorong mencabut atau memotong tiang wifi yang tidak berizin.
“Masyarakat jelas dirugikan dengan tiang wifi yang dipasang seenaknya tanpa izin,” katanya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga