KANIGARAN, Radar Bromo - Tahun ini, DPRD Kota Probolinggo menargetkan dapat membahas 14 rancangan peraturan daerah (raperda). Tiga di antaranya masuk prioritas pembahasan dalam masa sidang III DPRD. Alasannya, telah siap dibahas setelah melewati proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum RI.
Tiga raperda itu adalah Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Raperda Penyelenggaraan Pariwisata; dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pembahasan sejumlah raperda itu dibagi menjadi tiga masa sidang. Masa sidang II Januari-April; masa sidang III Mei-Agustus; dan masa sidang I September-Desember.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, target jumlah raperda yang akan dibahas meningkat satu raperda dibanding tahun sebelumnya. Namun tidak semua usulan raperda langsung masuk pembahasan. Sebab, semakin banyak perda yang dibuat, maka semakin banyak peraturan yang mengikat masyarakat dan hal itu tidak baik.
“Kalau berjalan baik-baik saja, tidak perlu ada peraturan. Ada peraturan, artinya ruang gerak masyarakat dibatasi. Untuk mengatasinya (banyak aturan yang mengikat masyarakat), kami saring raperda yang masuk,” jelasnya.
Menurut Syntha, ketiga regulasi itu memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat di Kota Probolinggo. “Dari tiga raperda perioritas itu, dua raperda merupakan inisiatif DPRD. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Satu rapeda lagi usulan dari eksekutif,” terangnya.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan, sejumlah regulasi yang disusun berpotensi memperkuat arah pembangunan daerah. Seperti Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, yang diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi baru kota.
“Kami positif saja, raperda inisiatif DPRD ini bagus untuk pemerintah kota dan masyarakat. Untuk Raperda Pariwisata, mudah-mudahan nantinya bisa menjadi pendukung poros ekonomi kota,” harapnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga