Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polres Probolinggo Kota Bekuk Sembilan Pengedar Narkotika, Mayoritas Warga Lokal

Inneke Agustin • Rabu, 6 Mei 2026 | 11:27 WIB
UNGKAP: Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengamanan dari ungkap kasus. (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)
UNGKAP: Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengamanan dari ungkap kasus. (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)

MAYANGAN, Radar Bromo - Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, perlu terus diwaspadai.

Selama sebulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap enam kasus peredaran narkotika. 

Ada sembilan tersangka yang diamankan bersama barang bukti 14,51 gram sabu-sabu.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah lokasi.

Dua kasus di Kecamatan Mayangan, dua kasus di Kecamatan Kademangan, dan satu kasus di Kecamatan Kanigaran. Serta, satu kasus di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. 

“Seluruh lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan, namun masih dalam cakupan wilayah hukum kami,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ada sembilan tersangka yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial IS, 25, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Serta, AS, 28; EW, 33; N, 26; dan IW, 29. Mereka warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Ada juga AIE, 25 dan MS, 26, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo; YS, 34, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; serta MAE, 24, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Kesembilan tersangka ini merupakan pengedar,” ujar Rico.

Selain mengamankan sabu seberat total 14,51 gram, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya, sembilan unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi, empat unit timbangan digital, serta 144 plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas sabu.

Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aksinya. Serta, uang tunai Rp 700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Atas perbuatannya, mereka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Rico. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#Satresnarkoba #polres probolinggo #narkotika #kota