Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Selewengkan BBM Bersubsidi, Lima Orang Dibekuk Polres Probolinggo Kota, Modusnya Begini

Inneke Agustin • Rabu, 6 Mei 2026 | 05:29 WIB
RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri saat melakukan pers rilis di Ruang Rupatama, Polres Probolinggo Kota, Senin (4/5). Inset, Barang bukti yang diamankan Polres Probolinggo Kota, Senin (4/5). (Foto: Inneke Agustin/Jawa Pos Radar Bromo)
RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri saat melakukan pers rilis di Ruang Rupatama, Polres Probolinggo Kota, Senin (4/5). Inset, Barang bukti yang diamankan Polres Probolinggo Kota, Senin (4/5). (Foto: Inneke Agustin/Radar Bromo)

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Polres Probolinggo Kotamengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka dari empat lokasi berbeda, Senin (4/5).

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama periode Maret hingga April 2026.

“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” kata Rico.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite.

“Kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lainnya berupa satu mobil box, sejumlah pelat nomor kendaraan, tiga unit motor, barcode MyPertamina, jeriken, dan selang penyedot BBM,” sebutnya.

Rico menjelaskan bahwa tersangka melakukan modus berupa membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Perbuatan ini sudah berlangsung kurang lebih enam bulan dengan pembelian seminggu tiga kali. Setiap pembelian rata-rata sebanyak empat sampai lima jerigen. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Para tersangka lantas dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp 60 miliar.

“Sementara untuk pihak SPBU, kami berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk sanksinya,” pungkasnya. (gus/fun)

Editor : Abdul Wahid
#penyelewengan #Polres Probolinggo Kota #bbm subsidi