Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sebut Dakwaan Cacat Materiil, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Hias-RTH Kota Probolinggo Minta Dibebaskan

Arif Mashudi • Jumat, 24 April 2026 | 19:38 WIB

MINTA DIBEBASKAN: Tiga terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan saat sidang eksepsi dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan RTH 2023 Kota Probolinggo, Kamis (23/4) di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Istimewa)

MINTA DIBEBASKAN: Tiga terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan saat sidang eksepsi dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan RTH 2023 Kota Probolinggo, Kamis (23/4) di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Istimewa)

 

KANIGARAN, Radar BromoTiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan RTH 2023 Kota Probolinggo mengajukan perlawanan hukum. Mereka minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Hal itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/4), dengan agenda pembacaan eksepsi.

Terdakwa menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan cacat materiil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setyawan menjelaskan, sidang lanjutan perkara senilai Rp 1,1 miliar itu beragendakan pembacaan eksepsi dari ketiga terdakwa.

Mereka menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur yang jelas dan lengkap.

Pada pokok eksepsi, penasihat hukum terdakwa mendalilkan surat dakwaan cacat secara materiil karena tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20/2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Hias–RTH Kota Probolinggo Mulai Disidang, Didakwa Pasal Berlapis dan Berbeda

Karena itu, mereka memohon majelis hakim menerima nota perlawanan (eksepsi) untuk seluruhnya.

“Eksepsi dari terdakwa pastinya perlawanan dari surat dakwaan JPU. Di mana, terdakwa menganggap dakwaan cacat secara materiil, tidak jelas, dan lainnya,” terang Lilik melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudi.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Pultoni dan Abdul Gani kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut.

Sidang ditunda hingga Kamis (30/4) dengan agenda pendapat penuntut umum atas perlawanan penasihat hukum terdakwa.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan RTH ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 306 juta.

Tiga terdakwa yang terlibat yakni Mashud Yunasa, Basiran, dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama. Ketiganya didakwa dengan dakwaan berlapis. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#korupsi lampu hias #eksepsi #eksekusi #rth #Kota Probolinggo