Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bulog Probolinggo Tegaskan Pemalsu Beras SPHP yang Ditangkap Polda Jatim Bukan Mitra

Inneke Agustin • Jumat, 17 April 2026 | 08:20 WIB
CEK PASAR: Petugas Bulog Probolinggo bersama satgas pangan Kabupaten Probolinggo saat melakukan pengecekan beras SPHP. (Foto: Perum Bulog Probolinggo for Jawa Pos Radar Bromo)
CEK PASAR: Petugas Bulog Probolinggo bersama satgas pangan Kabupaten Probolinggo saat melakukan pengecekan beras SPHP. (Perum Bulog Probolinggo for Radar Bromo)

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Terungkapnya kasus RMF, juga membuat Perum Bulog terkejut. Bulog memastikan pria asal Desa Kalirejo, Kecamatan Dringuyang ditangkap Polda Jatim Senin (6/4), bukan mitra.

Wakil Pimpinan Cabang Bulog Probolinggo, Muzakki Makmun, menegaskan bahwa RMF bukanlah mitra resmi Bulog. Karena itu, ia tidak memiliki kewenangan untuk memperdagangkan beras SPHP.

“Kami kaget ketika mendengar kabar tersebut. Apalagi sampai berasnya dioplos dan kemasannya dipalsukan,” ujar Muzakki.

Dalam kasus ini, karena pelaku bukan mitra resmi, seharusnya ia tidak bisa mengakses maupun memperjualbelikan beras SPHP. Muzakki juga mengaku belum mengetahui secara pasti asal beras yang digunakan pelaku.

Namun, dari kualitas yang ditemukan di lapangan, beras tersebut tergolong rendah dan jauh di bawah standar SPHP. “Kalau dilihat dari kualitasnya, itu bukan standar SPHP. Kualitasnya rendah,” tegasnya.

Di sisi lain, Bulog Probolinggo memiliki ratusan mitra resmi yang tersebar di berbagai wilayah. Untuk menjadi mitra, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki toko fisik, KTP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tak hanya itu, mitra juga diwajibkan menjual beras SPHP langsung kepada konsumen akhir. Mereka dilarang memperjualbelikan kembali ke toko lain. Jika melanggar, sanksi tegas berupa pencoretan dari daftar mitra (blacklist) akan diberlakukan.

“Apalagi sampai mengoplos dan memalsukan beras, itu jelas tidak diperbolehkan,” ujar Muzakki.

Pengawasan terhadap distribusi beras SPHP pun dilakukan secara rutin. Bulog bersama Satgas Pangan setidaknya sebulan sekali melakukan inspeksi ke pasar dan toko untuk memastikan penjualan sesuai aturan. Di antaranya, harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta penjualan langsung kepada konsumen.

Dalam ketentuannya, setiap transaksi dibatasi maksimal dua ton, sementara pembelian oleh individu dibatasi maksimal dua sak per KTP. Selain pengawasan, sosialisasi juga terus digencarkan.

Bulog memanfaatkan berbagai saluran, mulai dari kunjungan langsung ke pasar hingga penyebaran informasi melalui media sosial dan grup WhatsApp mitra.

“Kami juga melakukan pemantauan di luar pasar, seperti ke toko-toko, itu bisa dua kali dalam seminggu,” imbuhnya.

Meski pengawasan terus diperketat, Muzakki mengakui bahwa celah pelanggaran tetap ada. Karena itu, pihaknya berharap peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan.

“Silakan dilaporkan ke kantor kami atau ke Satgas Pangan. Pasti akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (gus/fun)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#SPHP #dkupp #beras #kemasan #bulog