PROBOLINGGO, Radar Bromo - Dishub Kota Probolinggo memilih untuk mempermudah akses jemaah menuju Masjid Agung Kota Probolinggo.
Caranya, penerapan sistem satu arah (SSA) di sekitar alun-alun kota diberlakukan sejak Maret 2024, kini disesuaikan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo Muhammad Dahroji menjelaskan, pada awal penerapan seluruh ruas jalan di sekitar alun-alun diberlakukan satu arah.
Meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan KH Mansyur, Jalan Agus Salim, dan Jalan Trunojoyo.
Dalam skema awal uji coba, arus di Jalan KH Mansyur diarahkan satu jalur ke timur.
Kendaraan yang hendak menuju selatan dialihkan melalui Jalan Trunojoyo atau simpang empat KH Mansyur.
Sementara untuk arah barat, kendaraan dialihkan melalui Jalan Ahmad Yani. Dan untuk arah utara melalui Jalan Agus Salim serta Jalan dr. Mohamad Saleh.
“Jadi sebelumnya, Jalan Ahmad Yani hanya boleh dilalui satu arah ke barat dan tidak boleh ke timur. Begitu juga Jalan KH Mansyur hanya satu arah ke timur dan tidak boleh ke barat,” kata Dahroji.
Dalam pelaksanaannya, muncul masukan dari pengurus Masjid Agung Kota Probolinggo. Mereka meminta kelonggaran bagi kendaraan roda dua, khususnya jemaah agar tidak memutar terlalu jauh saat menuju masjid.
“Banyak jemaah mengeluhkan harus berputar cukup jauh. Akhirnya kami berikan toleransi terbatas,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dishub memberikan pengecualian. Kendaraan roda dua kini boleh melintas dari barat di Jalan Ahmad Yani serta di Jalan KH Mansyur diperbolehkan melaju ke arah barat.
Namun kebijakan ini tidak berlaku di Jalan Agus Salim. Di sini, tetap diberlakukan satu arah ke utara tanpa tanpa pengecualian. Lalu simpang tiga Jalan Agus Salim ke arah timur tetap mengikuti aturan satu arah seperti sebelumnya.
“Penyesuaian ini hanya berlaku di titik tertentu, sementara ruas lainnya tetap mengikuti aturan SSA seperti semula,” tegas Dahroji.
Dishub juga telah memasang rambu lalu lintas baru yang disesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Dalam rambu itu ditegaskan bahwa larangan melawan arus tetap berlaku untuk kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua mendapat kelonggaran di titik tertentu.
“Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap arus lalu lintas tetap lancar tanpa mengganggu akses masyarakat. Terutama jemaah yang akan beribadah di Masjid Agung Kota Probolinggo,” katanya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi