Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satpol PP Kota Probolinggo Bongkar Bedak PKL di Jalan Mastrip, Begini Alasannya

Inneke Agustin • Jumat, 3 April 2026 | 09:15 WIB
PENERTIBAN: Sejumlah anggota Satpol PP Kota Probolinggo membongkar lapak PKL di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo, Kamis (2/4). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)
PENERTIBAN: Sejumlah anggota Satpol PP Kota Probolinggo membongkar lapak PKL di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo, Kamis (2/4). (INNEKE AGUSTIN/JAWA POS RADAR BROMO)

KEDOPOK, Radar Bromo- Dua bedak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mastrip, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, dibongkar Satpol PP. Kamis (2/4) siang, penertiban dilakukan setelah petugas menemukan lapak itu mangkrak selama beberapa hari.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo Nur Ahmad mengatakan, penertiban tidak dilakukan tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan deteksi dini dengan menyusuri ruas Jalan Mastrip dan memantau aktivitas para PKL.

“Hasil pemantauan kami, ada beberapa bedak atau kios PKL yang tidak dibersihkan setelah selesai berjualan. Bahkan, setelah kami cek selama beberapa hari, tetap dibiarkan berada di lokasi,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban serta merusak estetika lingkungan. Bedak yang dibiarkan begitu saja di tepi jalan menimbulkan kesan kumuh dan semrawut. Terutama di kawasan yang cukup ramai aktivitas masyarakat.

Setelah melalui pemantauan berkelanjutan, Satpol PP mengambil tindakan tegas. Menertibkan dua bedak yang dipastikan tidak bertuan. Bedak pertama ditemukan di depan GOR Kedopok dan bedak kedua di depan sebuah toko waralaba di wilayah yang sama.

Dua bedak itu diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Probolinggo untuk diamankan.  

“Jika nanti ada pemilik yang ingin mengambil, bisa langsung datang ke mako,” jelas Nur Ahmad.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP juga berencana mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Mastrip. Para pedagang akan diimbau untuk tidak meninggalkan lapak atau peralatan dagang di lokasi setelah selesai berjualan.

Penertiban dilakukan sebagai upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum. Serta, menciptakan lingkungan kota yang bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

“Harapannya, para pedagang bisa lebih tertib dengan membereskan barang dagangannya saat malam hari, sehingga tidak ditinggalkan begitu saja,” kata Nur Ahmad. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#Bedak #pkl #satpol pp #Kota Probolinggo #mastrip