KANIGARAN, Radar Bromo– Selama dua tahun terakhir, Pemkot Probolinggo belum menerima pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan Probolinggo Plaza.
Pihak pengelola, PT Amco Jaya Tri Tunggal Pramata tercatat menunggak pembayaran kontribusi tahunan sejak 2025 hingga 2026.
Berdasarkan nota kesepahaman (MoU), PT Amco wajib menyetor kontribusi sebesar Rp 228 juta per tahun kepada Pemkot Probolinggo. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi untuk dua tahun berjalan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Slamet Suwantoro mengatakan, pengelolaan Probolinggo Plaza masih berada di tangan pihak ketiga. Meski demikian, pembayaran kontribusi tahunan belum dilakukan.
“Tahun 2025 lalu Wali Kota memberikan dispensasi waktu pembayaran. Namun kewajiban tetap harus dipenuhi. Untuk 2026, juga harus tetap dibayar,” ujarnya.
Menurut Slamet, tunggakan terjadi karena pihak pengelola belum memperoleh pemasukan dari penyewa atau tenant.
Hingga kini, baik tenant di dalam maupun di luar plaza belum membayarkan biaya sewa kepada pengelola.
Baca Juga: Tenant Ruko Tak Kunjung Bayar Sewa, Pengelola Probolinggo Plaza Akui Merugi
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu menegaskan izin penempatan tenant sebelumnya tidak lagi berlaku. Sehingga, penataan ulang harus mengikuti kebijakan pengelola saat ini.
“Informasinya sudah ada beberapa pelaku usaha yang bersedia membayar sewa. Namun kontribusi tahunan ke pemkot tetap belum dibayarkan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Ryadlus Sholihin Firdaus meminta pemkot bersikap tegas dalam menagih kewajiban tersebut. Ia menegaskan kontribusi tahunan merupakan hak daerah yang telah diatur dalam MoU.
“Kewajiban Rp 228 juta per tahun harus ditagih. Jangan sampai kontrak berakhir tetapi masih menyisakan tunggakan,” ujarnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi