KANIGARAN, Radar Bromo– Seluruh mobil dinas milik Pemkot Probolinggo wajib dikandangkan selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Semua kendaraan tersebut harus diparkir di lingkungan kantor pemkot mulai Selasa (17/3) pukul 15.00.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk mudik Lebaran.
Penjabat (Pj) Sekda Kota Probolinggo Rey Suwigtyo mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo Nomor 600.4.24.1/1228/425.002/2026.
Isinya tentang penggunaan kendaraan dinas/jabatan dan operasional selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Dalam surat edaran itu sudah jelas, kendaraan dinas dilarang dipakai untuk mudik,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Khususnya terkait penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran, seluruh kendaraan dinas jabatan tidak boleh digunakan.
Kendaraan hanya diperbolehkan beroperasi jika digunakan untuk tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat.
Selama itu pula, seluruh mobil dinas untuk sementara diparkir di halaman Kantor Satpol PP Kota Probolinggo. Bila tidak cukup, area kantor pemkot juga bisa dipakai untuk tempat parkir.
“Pemkot memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan selain dinas. Karena itu, seluruh kendaraan dinas jabatan diparkir di halaman pemkot atau halaman Kantor Satpol PP selama cuti bersama,” jelasnya.
Untuk memudahkan pengawasan, setiap kendaraan yang diparkir wajib ditempeli identitas pengemudi dan nomor kontak di bagian dalam mobil. Namun harus bisa terlihat dari luar.
Selanjutnya, kendaraan dinas tersebut baru bisa digunakan kembali setelah masa cuti bersama Lebaran berakhir. Yaitu, saat hari pertama masuk kerja pada 24 Maret. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi