KANIGARAN, Radar Bromo - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Probolinggo, tak bisa seenaknya menerima bingkisan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, melarang keras para ASN menerimanya. Bahkan, diminta melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota bernomor 100.3.4.3/114/425.001/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya pada Pemkot Probolinggo. ”SE ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemkot. Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” ujar Pj Sekda Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo.
SE Wali Kota tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Ketua KPK RI Nomor 2/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo, untuk mendukung upaya pencegahan korupsi. Khususnya, pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
”ASN dan penyelenggara negara dilarang melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk dalam perayaan hari raya,” tegas Tyok.
ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah. Seperti tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lainnya. ”Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” katanya.
Bagi ASN yang terlanjur menerima bingkisan atau lainnya, Tyok mengatakan, dalam SE Wali Kota, juga sudah dijelaskan, Yakni, bila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK. Pelaporan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
”Terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkot Probolinggo (Inspektorat) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” jelasnya.
Adanya SE ini, kata Tyok, sebagai bentuk komitmen Pemkot, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Pemkot juga mendorong masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN atau pejabat. Guna menciptakan budaya pelayanan publik yang profesional dan bebas dari korups
“Dalam SE dimaksud, juga diatur larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta mekanisme pelaporan melalui Unit Pengelola Gratifikasi di Kantor Inspektorat Kota Probolinggo,” katanya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga