Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penginapan Hadi's Ketapang Probolinggo Melawan Pemkot, Gugat Pencabutan Usaha ke PTUN

Arif Mashudi • 2026-03-14 08:06:40

BAKAL PANJANG: Romelah dan Syafiuddin daftarkan gugaran ke PTUN Surabaya.
BAKAL PANJANG: Romelah dan Syafiuddin daftarkan gugaran ke PTUN Surabaya.

KADEMANGAN, Radar Bromo Pemilik penginapan Hadi’s, Ketapang rupanya belum menyerah.

Mereka berupaya melawan kebijakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo yang mencabut NIB usahanya.

Pemilik penginapan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu lalu (11/3).

Mereka menuntut​ SK Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo terkait pencabutan NIB atas nama (a.n.) Romelah batal dan tidak sah.

Syafiuddin, yang mendapatkan kuasa dari pemilik penginapan Hadi’s, mengatakan, pihaknya sudah resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN, dengan nomor objek sengketa 500.16.6.6/57/425.117/2026.

Gugatan tersebut sebagai bentuk perlawanan atas Surat Keputusan (SK) pencabutan NIB tertanggal 25 Januari 2026.

Kebijakan Kepala DPMPTSP dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan (detournement de pouvoir) yang mencederai iklim investasi di Kota Probolinggo.

”Saya sudah resmi mengajukan gugatan ke PTUN. Pihak yagn digugat adalah kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo yang menertibkan surat pencabutan NIB usaha penginapan Hadi’s,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Syaifuddin menerangkan, dalam poin gugatannya (posita), pencabutan NIB dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi administratif yang sah.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Investasi No. 5 Tahun 2025, pemberian sanksi seharusnya dilakukan secara bertahap melalui Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

"Tergugat mengeluarkan objek sengketa tanpa didahului surat peringatan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum," tulis dokumen gugatan tersebut.

Pencabutan izin tersebut diketahui didasari oleh dugaan pelanggaran ketertiban umum dan dugaan perbuatan asusila di lokasi usaha.

Namun, pihak penggugat membantah keras tuduhan tersebut. Romelah menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada teguran dari pihak RT/RW, Kelurahan Ketapang, maupun Polsek Kademangan terkait aktivitas gaduh atau asusila.

Syaifuddin melanjutkan, DPMPTSP dianggap mengabaikan Surat Rekomendasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Probolinggo Nomor: 500.13/53/425.112/2026 tertanggal 22 Januari 2026, yang pada intinya merupakan pembina teknis bagi pelaku usaha penginapan.

”Sebelum ajukan gugatan, kami sudah telah melayangkan Surat Keberatan kepada Kepala DPMPTSP pada 27 Januari 2026 dan Surat Banding kepada wali kota Probolinggo pada 16 Februari 2026. Tapi surat yang diajukan upaya administratif tersebut tidak mendapatkan jawaban hingga batas waktu yang ditentukan,” terangnya.

Oleh karena itu, dikatakan Syafiuddin, pihaknya meminta majelis hakim di PTUN Surabaya untuk mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kemudian menyatakan batal atau tidak sah SK Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo terkait pencabutan NIB a.n. Romelah.

Serta mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tersebut dan memulihkan hak-hak penggugat, termasuk mengaktifkan kembali NIB di sistem Online Single Submission (OSS).

”Kami meminta pada hakim untuk menunda pelaksanaan pencabutan NIB selama proses persidangan berlangsung karena menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang tidak dapat dipulihkan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi tak kunjung merespons.

Namun soal gugatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Probolinggo adalah Aditya Ramadhan Lawado mencoba menjelaskan.

Saat dikonfirmasi, dia menyebut, pihaknya masih belum mendapatkan informasi surat gugatan ke PTUN tersebut.

"Belum, belum terima relaas atau panggilan. Kami menunggu itu," katanya. (mas/fun)

Editor : Abdul Wahid
#ptun #satpol pp #pemkot probolinggo #gugatan