PROBOLINGGO, Radar Bromo- Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan HOS Cokroaminoto Kota Probolinggo didatangi Satpol PP. Kamis (26/2), mereka yang berjualan di sisi timur jalan diminta pindah ke barat jalan.
“Bagi (PKL) yang di sisi timur, kami minta pindah atau mencari tempat di sisi barat sesuai Perda. Sementara, yang sisi barat, kami minta agak munduran atau naik ke trotoar,” ujar Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Gakda Satpol PP Kota Probolinggo Nur Ahmad.
Ada sekitar 20 pedagang yang diberikan imbauan. Baik yang berjualan di sisi timur dan sisi barat. Nur Ahmad mengatakan, sosialisasi dilakukan sebelum menerbitkan SP3 pada para pedagang di sepanjang Jalan Cokro yang dinilai melanggar Perda.
“Sebelum ini kami sudah menyampaikan surat SP1 pada sekitar 40 pedagang di sisi timur. Selang tiga hari setelahnya, kami menyampaikan SP2 pada 20 pedagang yang masih membandel. Kini kami akan memberikan SP3,” terangnya.
Setelah SP3 diberikan, jeda sehari, bila masih ada pedagang yang melanggar, Satpol PP akan melakukan penertiban. “Kami akan amankan untuk dilakukan pembinaan di mako,” kata Nur Ahmad.
Nur Ahmad kembali menegaskan, bahwa berdasarkan Perda Nomor 44/2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Probolinggo, Jalan HOS Cokroaminoto hanya diperbolehkan ditempati PKL di sisi barat. Sementara, di sisi timur harus steril.
Salah satu pedagang kopiah di Jalan HOS Cokroaminoto, Mulyono, 32, mengaku tak keberatan pindah agak mundur ke trotoar. Namun ia mengaku butuh waktu hingga sore untuk memindahkannya. “Soalnya ini banyak barangnya. Nanti nunggu teman dulu. Saya berjualan di sini hanya ketika Ramadan. Setahun sekali. Setelah itu, ya tidak jualan lagi,” ujar warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ini. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga