KANIGARAN, Radar Bromo - Jumlah warga Kota Probolinggo Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari Pemerintah Pusat makin berkurang.
Pemerintah Pusat telah mencoret 3.198 jiwa penerima PBI-JK. Alasannya, mereka sudah tidak lagi masuk DTSEN Desil 1-5.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Perempuan (Dinsos-P3A) Kota Probolinggo Madihah.
Menurutnya, sejak akhir Januari 2026, kepesertaan BPJS Kesehatan ribuan warga itu tidak di-cover Pemerintah Pusat lagi.
Bukan karena menunggak iuran, melainkan akibat perubahan kebijakan Pemerintah Pusat. Kini, Pemerintah Pusat memakai basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dari data terbaru, 3.198 jiwa atau warga itu masuk Desil 6-10. Semula BPJS Kesehatan mereka ter-cover Pemerintah Pusat melalui PBI Pusat. Karena sekarang sudah berbasis DTSEN dan yang ter-cover pusat hanya warga yang masuk DTSEN desil 1-5,” katanya, Sabtu (21/2).
Meski demikian, kata Madihah, status BPJS Kesehatan ribuan warga tersebut langsung beralih klasifikasi.
Dari semula PBI Pusat menjadi PBI Daerah. Artinya, kepesertaan BPJS Kesehatan mereka kini di-cover atau ditanggung Pemerintah Daerah.
“Ini murni akibat perubahan kebijakan dari DTKS ke DTSEN,” katanya.
Untuk memastikan keakuratan data, kata Madihah, tim pendamping telah melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Alokasi anggaran untuk pemberian bantuan iuran BPJS Kesehatan itu sekitar Rp 36 miliar. Total warga yang ditanggung Pemerintah Pusat 57.072 jiwa. Sedangkan, untuk PBI Daerah (PBI-D) berkisar 74 ribu jiwa. Insyaallah tetap cukup bisa meng-cover warga yang tidak di-cover oleh Pusat,” terangnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo Heri Poniman mengatakan, pihaknya sudah meminta untuk memaksimalkan PBI Daerah untuk men-cover warga dinonaktifkan PBI Pusat.
Tujuannya, untuk memastikan semua warga ter-cover BPJS Kesehatan dan tidak ada kesulitan dalam pelayanan kesehatan.
“Warga tidak perlu cemas. Cukup bermodal KTP Kota Probolinggo, layanan kesehatan dasar tetap bisa diakses. Kami minta pada Pemkot untuk menjaminnya. Jangan sampai ada warga yang tidak dapat berobat karena BPJS tidak aktif,” terangnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga