PROBOLINGGO, Radar Bromo- Krisis iklim yang kian terasa dan bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah penting.
Secara resmi, MUI memfatwakan bahwa membuang sampah ke perairan hukumnya haram.
Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 6/2025 tentang Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut.
Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kerusakan (mudarat) dilarang dalam Islam.
Sehingga praktik membuang sampah sembarangan, khususnya ke badan air, masuk dalam kategori perbuatan terlarang.
Dilansir dari instagram resmi National Geographic Indonesia, Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Suhardin menyampaikan, pengelolaan sampah bukan sekadar persoalan teknis. Melainkan juga kewajiban moral dan keagamaan.
“Menyoal lingkungan hidup, mengelola sampah adalah kewajiban setiap muslim dan semua manusia,” tuturnya di Kabupaten Bogor, Minggu (15/2).
Menurutnya, pendekatan agama diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat Indonesia yang religius untuk lebih disiplin menjaga lingkungan.
Fatwa tersebut tidak hanya menjadi pedoman hukum fikih, tetapi juga rujukan moral dalam kehidupan sehari-hari.
Di tingkat daerah, Ketua MUI Kota Probolinggo KH. M. Sulthon menegaskan, fatwa ini merupakan ikhtiar bersama dalam merespons kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan. Terutama di tengah cuaca ekstrem seperti saat ini.
“Dalam Islam, membuang sampah sembarangan yang bisa membahayakan dan merusak lingkungan itu jelas dilarang,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai bencana alam seperti banjir dan tanah longsor tidak lepas dari faktor perilaku manusia.
Termasuk kebiasaan membuang sampah ke sungai dan saluran air. Tumpukan sampah yang menyumbat aliran air memperparah risiko genangan hingga banjir saat hujan deras.
“Oleh karena itu, masyarakat perlu sosialisasi dan penyuluhan. Tidak boleh merusak lingkungan atau sungai. Kami berupaya menyampaikan hal tersebut dari perspektif agama,” ungkapnya.
Ke depan, MUI Kota Probolinggo berencana menyusun sejumlah program untuk menyebarluaskan dan merealisasikan fatwa tersebut.
Upaya ini akan dilakukan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
“Kami adalah mitra pemerintah, sehingga otomatis akan menggandeng instansi terkait seperti DLH Kota Probolinggo. Selain itu, sosialisasi juga akan kami lakukan melalui media sosial,” jelasnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi