TEGALSIWALAN, Radar Bromo - Seorang ayah sambung warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, bernisial Sf, dipolisikan putrinya.
Lelaki 50 tahun ini disebut-sebut sering mencabuli putri sambungnya berinisial NF, 16.
Bahkan, pencabulan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Kini, perkaranya ditangani Polres Probolinggo.
Peristiwa memilukan ini terjadi setelah korban pindah rumah. Sebelumnya, korban tinggal bersama neneknya, masih dalam satu kecamatan.
Pada 2019, korban pindah dan tinggal bersama ibu dan Sf sebagai bapak sambung. Di rumah itu, mereka tinggal bertiga.
Ibunya bekerja sebagai petani dan peternak. Setiap pagi sampai siang selalu ke sawah dan mencari rumput. Sementara, ayah tirinya bekerja sebagai kuli pasir.
Rasa nyaman tinggal bersama orang tuanya, berubah pilu. Setahun setelah pindah, perangai ayah tirinya berubah. Lebih perhatian dan suka bercanda.
Korban yang masih bocah, begitu polos. Tidak tahu maksud sikap manis bapak sambungnya.
Akhirnya, saat ibunya keluar rumah dan tinggal mereka berdua, korban dipanggil Sf. Awalnya bercanda. Akhirnya, berujung pada perbuatan tidak senonoh. Sf menyetubuhi korban.
“Sekitar tahun 2020, saat itu di rumah hanya berdua. Bapak tiba-tiba melakukan hal itu (menyetubuhi),” ujar NF, Selasa (10/2).
Korban tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya diam dan tidak melawan. Pertama berhasil, Sf ketagihan. Perbuatan bejat itu dilakukan setiap di rumah hanya berdua.
Bahkan, ketika korban libur sekolah dan Sf tidak bekerja. Melihat ibu korban mencari rumput, Sf langsung beraksi. Mendatangi kamar korban.
“Setelah melakukan perbuatannya, bapak selalu bilang jangan bilang ibu. Kalau saya tidak mau (disetubuhi), saya diadukan ke ibu, katanya tidak nurut disuruh orang tua. Setelah melakukan perbuatannya, kadang saya dikasih uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu,” katanya.
Agustus 2025, korban kembali disetubuhi. Namun korban muak dengan perbuatan ayah tirinya. Ia pun meninggalkan rumah. Tinggal bersama kakak kandung perempuannya, masih di Kecamatan Tegalsiwalan.
Awalnya, kakaknya mengira korban datang hanya untuk bersilaturahmi. Namun ternyata tidak mau pulang. Takut sama Sf. Curiga, sang kakak menanyakannya. Syukur, korban bersedia bercerita.
Mengetahui itu, kakak korban memberitahu kakak kandung laki-laki korban, EW, 37. Mengetahui itu, EW melapor ke Polsek Tegalsiwalan. Namun kemudian diarahkan ke Unit PPA Polres Probolinggo.
“Saat itu adik NF di rumah, saya langsung bertanya dengan detail apa yang sebenarnya terjadi. Ia bercerita terang. Saya kemudian melaporkan kejadian itu, Selasa, 16 Desember 2025 lalu,” jelasnya.
Kanit PPA Polres Probolinggo Aiptu Agung Dewantara mengatakan, laporan dugaan persetubuhan ini telah diterima. Kini perkaranya masih diselidiki. “Hari ini (Selasa) petugas (penyidik) memeriksa korban dan saksi,” jelasnya. (ar/rud)
Editor : Fahreza Nuraga