Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Probolinggo Tolak Pengajuan Keberatan Atas Pencabutan NIB dan Penutupan Homestay Hadi’s Ketapang

Arif Mashudi • Senin, 9 Februari 2026 | 11:53 WIB
MASIH DITUTUP: Homestay Hadi
MASIH DITUTUP: Homestay Hadi

KANIGARAN, Radar Bromo Pemkot Probolinggo menolak pengajuan keberatan atas pencabutan nomor induk berusaha (NIB) dan penutupan Homestay Hadi’s Ketapang. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memilih tidak menjawab surat keberatan itu.

Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit menjelaskan, surat keberatan yang diajukan oleh pemilik Homestay Hadi’s Ketapang sudah diterima. Namun pihaknya menolak alasan keberatan yang diajukan.

Menurutnya, kebijakan pencabutan izin Homestay Hadi’s sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Karena itu, pihaknya tetap pada keputusan awal. Yaitu, mencabut perizinan berusaha berbasis risiko atas nama Romelah sebagai sanksi administratif.

Diah menjelaskan, pemberian sanksi itu bukan tanpa alasan. Acuannya adalah surat dari Dinas Perizinan tahun 2012 yang menyebutkan, pemilik homestay bersedia dicabut izinnya jika ditemukan pelanggaran.

Lalu di lapangan, razia Satpol PP Kota Probolinggo menemukan bukti pelanggaran.

Pihaknya juga melakukan klarifikasi pada sejumlah pihak tentang aktivitas Homestay Hadi’s selama ini. Hasilnya, klarifikasi itu memperkuat bukti pelanggaran yang ditemukan Satpol PP.

Karena itu, akhirnya ditetapkan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam hal ini, nama pelaku usaha Romelah, NIB 9120004983805 dan nama usaha Homestay Hadi’s Ketapang.

“Jadi izinnya sudah dicabut, tidak boleh ada aktivitas layanan homestay lagi. Itu sudah keputusan sesuai dengan ketentuan dan aturan,” tegasnya.

Syafiuddin AR yang mendapatkan kuasa dari Romelah sebagai pemilik Homestay Hadi’s Ketapang mengatakan, pihaknya mengajukan surat keberatan atas Surat Keputusan Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo.

Isinya tentang pengenaan sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko atas nama Romelah.

“Jika memang DPM-PTSP tidak menjawab surat keberatan yang kami ajukan, tidak menjadi persoalan. Tidak apa-apa tidak dijawab. Itu malah menjadi poin plus bagi kami untuk ke PTUN.  Karena itu bagian dari proses untuk ke PTUN,” terangnya.

Sebagai informasi, Pemkot Probolinggo akhirnya mencabut izin Homestay Hadi’s Ketapang. Pencabutan izin itu langsung ditindaklanjuti dengan penutupan homestay oleh Satpol PP Kota Probolinggo, Senin pagi (26/1).

Penutupan itu dipimpin Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi. Hadir juga Kepala DPM PTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit dan perwakilan Dispopar.

Di lapangan, penutupan Homestay Hadi’s Ketapang ditandai dengan pemasangan banner penutupan oleh sejumlah petugas Satpol PP. Isi banner menyebutkan, penghentian kegiatan Homestay Hadi’s.

Banner itu juga menyebutkan SK DPM PTSP tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Izin itu atas nama Romelah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120004983805. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#homestay #keberatan #penutupan #pemkot probolinggo #ketapang #Pencabutan #probolinggo #NIB