Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

UPT PPP Mayangan Probolinggo Larang Kumkum dan Mancing usai Sejumlah Insiden Warga Meninggal saat Kumkum

Inneke Agustin • Sabtu, 7 Februari 2026 | 20:00 WIB
DILARANG: Sejumlah pengunjung melintasi pintu gerbang area wisata Kum-Kum di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
DILARANG: Sejumlah pengunjung melintasi pintu gerbang area wisata Kum-Kum di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, Radar Bromo - UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan akhirnya mengambil langkah tegas. Sejak Senin (2/2), aktivitas kumkum dan memancing di kawasan tersebut resmi dihentikan dan dilarang.

Kasi Pelayanan Teknis UPT PPP Mayangan, Nonot Widjajanto mengatakan, kebijakan itu diambil setelah evaluasi menyeluruh atas sejumlah peristiwa dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Salah satunya, insiden pengunjung pelabuhan yang meninggal saat kumkum.

Tidak memutuskan hal itu sendiri. Menurut Nonot, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara sejumlah pihak.

Ada UPT PPP Mayangan, Polres Probolinggo Kota, KSOP Probolinggo, TNI AL, serta sejumlah stakeholder.

“Termasuk pihak Surya Citra Bahari (SCB) selaku pengelola wisata Kumkum,” jelas Nonot.

Ia menegaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku di area wisata Kumkum. Namun, berlaku di kolam labuh dan seluruh wilayah perairan yang berada dalam kewenangan UPT PPP Mayangan.

“Wilayah ini merupakan Pelabuhan Perikanan Pantai. Fungsinya jelas untuk aktivitas kepelabuhanan dan perikanan. Bukan untuk kumkum atau berenang serta memancing,” tegasnya.

Untuk aktivitas memancing, seluruh tempat dilarang dipakai di pelabuhan. Baik itu memancing yang diakses melalui jalur kawasan Kum-Kum, kolam labuh, maupun titik lain di sekitar pelabuhan.

“Memancing juga berisiko tinggi. Potensi terpeleset lalu jatuh ke laut cukup besar, belum lagi risiko tersambar petir. Jika terjadi sesuatu, kami yang disalahkan. Padahal larangan sudah kami sampaikan,” ujar Nonot.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, UPT PPP Mayangan menerapkan sistem penyaringan di pintu gerbang masuk kawasan. Pengunjung yang masuk akan ditanya kepentingannya.

“Petugas akan menanyakan tujuan pengunjung. Jika diketahui hendak kumkum atau memancing, maka tidak kami izinkan masuk,” pungkasnya.

Meski aktivitas kumkum dan memancing dilarang, masyarakat masih boleh berkunjung ke pelabuhan. Namun, sebatas menikmati suasana pantai, tanpa turun ke perairan.

“Silakan kalau hanya menikmati pemandangan atau suasana pantai. Yang tidak boleh adalah turun ke laut untuk berenang, kumkum, atau aktivitas lainnya di perairan,” terangnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Bromo pada Jumat (6/2), gerbang masuk kawasan wisata Kumkum masih dibuka. Di sana ada banner larangan berenang dan memancing.

Kondisi wisata itu sendiri tampak sepi pengunjung, berbeda dari hari-hari sebelumnya. Sepinya kawasan tersebut diduga merupakan dampak langsung dari kebijakan larangan tersebut.

Sebagai informasi, beberapa insiden pengunjung meninggal terjadi saat kumkum di kawasan PPP Mayangan. Yang terbaru terjadi pada Minggu (1/2) pagi, pukul 09.00.

Sumarmi, 61, meninggal saat berendam atau kumkum di kawasan PPP Mayangan, dekat area wisata Kumkum. Lansia asal Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu awalnya berendam untuk kesembuhan atas sakit stroke yang dideritanya.

Dia datang ke kawasan pelabuhan bersama suaminya. Saat berendam, korban ditinggal suaminya untuk membeli minuman. Tak lama kemudian, korban ditemukan mengambang di titik dia berendam. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#wisata kumkum #Mayangan #meninggal #insiden #kumkum di pelabuhan #probolinggo #pelabuhan perikanan pantai