Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mie Gacoan Probolinggo Akhirnya Buka Lagi, Harus Penuhi IPAL dalam 4 Bulan atau Terancam Ditutup Lagi

Arif Mashudi • Jumat, 6 Februari 2026 | 18:56 WIB

 

SEGEL DILEPAS: Petugas Satpol PP Pemkot Probolinggo saat mencopot segel penutupan Mie Gacoan Probolinggo, Jumat (6/2). (Arif Mashudi/ Radar Bromo)
SEGEL DILEPAS: Petugas Satpol PP Pemkot Probolinggo saat mencopot segel penutupan Mie Gacoan Probolinggo, Jumat (6/2). (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

KANIGARAN, Radar Bromo-Mie Gacoan Kota Probolinggo akhirnya kembali buka. Namun Pemkot Probolinggo memberikan syarat khusus. Sebab, sebenarnya sertifikat layak fungsi (SLF) belum terbit.

Satpol PP dan DPM-PTSP Kota Probolinggo memberikan syarat agar manajemen Mie Gacoan memenuni izin SLF dalam waktu 4 bulan. Yaitu, dengan melengkapi syarat teknis IPAL.

Dibukanya lagi Mie Gacoan ditandai dengan penurunan baner segel penghentian aktivitas usaha Resto Mie Gacoan Jumat (6/2).

Sebelum dibuka, Satpol PP dan DPM-PTSP mengecek IPAL komunal yang digunakan selama IPAL permanen belum terpenuhi. Termasuk mengecek lahan parkir kendaraan roda empat.

Kepala Satpol PP Kota Problinggo Fatchur Rozi mengatakan, beroperasinya lagi Mie Gacoan didasarkan pada surat dari DPM-PTSP Kota Probolinggo.

Surat itu sendiri mengacu pada hasil rakor bahwa pemkot mengizinkan Mie Gacoan buka lagi.

”Sejauh ini komitmen manajemen untuk melengkapi syarat izin sudah dilakukan. Izin andalalin sudah terbit. Tinggal memenuhi syarat IPAL agar izin SLF terbit,” katanya.

Pemkot, menurut Rozi, meminta manajemen Mie Gacoan untuk memenuhi syarat IPAL dalam waktu maksimal 4 bulan.  Sehingga, izin SLF bisa terbit.

“Kalau dalam waktu 4 bulan ke depan SLF belum juga terbit, kami akan menghentikan kembali aktivitas usaha Resto Mie Gacoan,” tuturnya.

Pertimbangan lain dibukanya Mie Gacoan yaitu demi kepentingan masyarakat.

Mulai pembeli, ojek online, pekerja, hingga pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, dibukanya lagi Mie Gacoan diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan PAD.

Salamul Huda selaku legal konsultan Resto Mie Gacoan menjelaskan, pihaknya sudah membuat pernyataan komitmen pada Pemkot Probolinggo.

Isinya, dalam waktu 4 bulan syarat IPAL sudah terpenuhi. Sehingga izin SLF bisa terbit.

”Kami berterima kasih pada pemerintah kota karena telah membuka lebar investor menjalankan usaha di Kota Probolinggo. Kami berupaya menjaga komitmen untuk melengkapi semua syarat izin yang harus dipenuhi. Saat ini tinggal memenuhi syarat IPAL,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#Andalalin #ipal #perizinan #dpmptsp #slf #Mie Gacoan #segel #probolinggo