Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Selain Belum Bersertifikat, Aset PT KAI di Probolinggo Banyak Dikuasai Ilegal, Begini Upaya untuk Penyelesaiannya

Arif Mashudi • Rabu, 4 Februari 2026 | 10:05 WIB
TANPA IKATAN: Bangunan yang berdiri di lahan milik PT KAI Daop 9 Jember di Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo.
TANPA IKATAN: Bangunan yang berdiri di lahan milik PT KAI Daop 9 Jember di Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, Radar Bromo - PT. KAI Daop 9 Jember memiliki aset negara cukup luas di wilayah Kota Probolinggo. Dari total aset 1,2 juta meter persegi, ratusan ribu meter persegi masih belum bersertifikat.

Bahkan, puluhan aset bangunan PT. KAI masih dikelola atau dikuasai pihak lain tanpa perjanjian sesuai ketentuan aturan alias ilegal.

Kini, PT. KAI Daop 9 Jember terus berupaya melakukan untuk mengamankan aset-aset tersebut dengan pendekatan persuasif dan humanis. Sekaligus, melakukan sertifikasi terhadap aset-aset KAI tersebut.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, di wilayah Kota /Kabupaten Probolinggo, total aset negara yang dikelola oleh KAI Daop 9 Jember berkisar Rp 1,2 juta meter persegi.

Dengan rincian, seluas 883.514,90 meter persegi masuk wilayah Kabupaten Probolinggo dan 402.228,50 meter persegi wilayah Kota Probolinggo.

Semua lahan asset KAI tersebut baik yang berada di lingkungan stasiun, sekitar jalur maupun rumah perusahaan.

Dari total aset KAI itu, masih ada sebagian yang bermasalah. Karena lahan aset tersebut dikuasai atau dihuni oleh pihak lain tanpa ikatan atau perjanjian yang sah.

Di antaranya lahan aset KAI di tepi Jalan Panglima Sudirman sisi timur rel kereta api dekat Eks Terminal Kota Probolinggo.

”Di tepi Jalan panglima Sudirman itu, ada sekitar 10 lebih bangunan aset PT. KAI yang ditempati tanpa perjanjian atau ikatan yang sah atau legal. Kami akan melakukan proses hokum, baik itu melalui legitasi ataupun non legitasi, dengan tetap mengedepankan kemanusian dan humanis,” katanya pada jawa Pos Radar Bromo.

Cahyo mengapresiasi sikap warga yang menempati lahan aset KAI tersebut dan telah menyadari aset tersebut merupakan milik negara dan berada sepenuhnya dalam pengelolaan KAI.

Sehingga dalam pendayagunaan aset tersebut harus dipayungi dalam suatu perjanjian kerja sama.

Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Daop 9 Jember selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

”Kami berupaya, aset-aset KAI yang ditempati atau dikuasi pihak lain tanpa perjanjian atau komitmen, akan dikomunikasikan secara humanis. Sehingga, pengembalian aset-aset tersebut tetap mengedepankan pendekatan secara humanis,” terangnya.

Selain puluhan aset diakuasi pihak lain tanpa perjanjian, Cahyo mengaku, ratusan meter persegi lahan belum bersertifikat.

Sehingga, pihaknya juga berupaya untuk merealiasikan sertifikasi aset tanah KAI yang ada di semua wilayah Daop 9 Jember, termasuk Kota/Kabupaten Probolinggo.

Untuk mencapai target tersebut, KAI Daop 9 Jember telah menyiapkan sejumlah strategi.

Antara lain dengan menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif bersama ATR/BPN setempat, melakukan pemilihan notaris yang memiliki kredibilitas dan kinerja yang baik, serta meningkatkan koordinasi dan permohonan dukungan dari kejaksaan melalui kerja sama nota kesepahaman (MoU). (mas/fun)

Editor : Abdul Wahid
#aset #kereta api #PT KAI #daop 9 jember