Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Puluhan Bus-Truk Bertonase Tinggi Masuk Jalan Tengah Kota Probolinggo, Begini Tindakan Dishub-Kepolisian

Inneke Agustin • Minggu, 1 Februari 2026 | 13:57 WIB
DISTOP: Salah satu bus distop tim gabungan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, Jumat (30/1).
DISTOP: Salah satu bus distop tim gabungan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, Jumat (30/1).

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Puluhan bus dan truk bertonase tinggi ditertibkan tim gabungan Satlantas Polres Probolinggo Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo.

Jumat (30/1) malam, kendaraan-kendaraan tersebut diketahui melanggar larangan masuk jalan tengah Kota Probolinggo.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo Muhammad Dahroji mengatakan, penertiban dilakukan merespons banyaknya laporan masyarakat.

Terutama berkaitan dengan kendaraan besar yang nekat melintas di jalan dalam kota.

Padahal, rambu-rambu larangan sudah terpasang di sejumlah persimpangan. Baik dari arah barat maupun timur, sebelum memasuki wilayah Kota Probolinggo.

“Kegiatan ini akan kami lakukan rutin dengan lokasi dan waktu yang bersifat situasional,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, truk dan bus dilarang masuk jalanan tengah Kota Probolinggo. Kecuali, bus dalam kondisi kosong. “Kalau hanya melintas, tidak diperbolehkan masuk kota,” tegasnya.

Bus pariwisata hanya diizinkan masuk kota bila hotel atau lokasi wisata tujuan berada di dalam wilayah Kota Probolinggo. Sementara, truk hanya diperbolehkan masuk bila garasinya berada di dalam kota.

“Seharusnya kendaraan bertonase besar melintas di Jalur Lingkar Utara (JLU) atau Jalur Lingkar Selatan (JLS). Tidak boleh melintasi jalan dalam kota,” jelas Dahroji.

Dalam operasi ini, tim menghentikan 23 kendaraan besar yang melanggar aturan. Semuanya diminta putar balik dan diarahkan melewati JLU maupun JLS.

Petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM, STNK, dan bukti uji kir.

Tak hanya kendaraan besar, petugas juga menindak pikap bermuatan lemari kayu yang dikemudikan Johanes, 39. Alasannya, pikap ini kelebihan muatan dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Overload. Ini sangat membahayakan pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Dahroji.

Johanes mengakui muatan kendaraannya melebihi kapasitas. Ia mengangkut 12 unit meja kayu dari Blitar dengan tujuan Bondowoso. “Biasanya memang seperti ini. Supaya bisa menghemat biaya ongkos kirim,” ungkapnya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota Iptu Tohari mengatakan, petugas memberikan teguran simpatik disertai tindakan penilangan kepada para pelanggar.

“Juga dilakukan penindakan berupa tilang karena kendaraan-kendaraan tersebut melanggar rambu lalu lintas yang sudah terpasang,” ujarnya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#truk #bus #dishub #probolinggo