PROBOLINGGO, Radar Bromo - Penetapan dan penahanan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Probolinggo.
Dewan mewanti-wanti perangkat daerah di lingkup Pemkot Probolinggo untuk selektif dan hati-hati dalam memilih penyedia pengadaan barang dan jasa.
Hal itu disampaikan ketua komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan. Dia bilang, pihaknya mengormati proses hukum dan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.
Namun, terpenting kondisi ini menjadi perhatian semua perangkat daerah di lingkup Pemkot Probolinggo. Supaya, lebih berhati-hati dalam menentukan atau memilih penyedia dalam proses pengadaan maupun pekerjaan.
”Kami berharap, tidak ada kasus serupa yang terjadi lagi di Kota Probolinggo. perangkat daerah, terutama PPK harus mengawasi dan memastikan penyedia yang akan melaksanakaan pengadaan atau pekerjaan tersebut, memiliki kompeten dan komitmen,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Muchlas menambahkan, perangkat daerah juga harus mengawasi dan memastikan, pengadaan atau pekerjaan tersebut dikerjakan dengan benar oleh penyedia yang berkontrak.
Termasuk memaksimalkan tugas dan kewajiban konsultan pengawas, yang melakukan pengawasan selama proses pekerjaan tersebut.
Sehingga, tidak ada celah bagi penyedia berkontrak menyalahi aturan, baik itu dalam pekerjaan maupun dilimpahkan ke pihak lain.
”Kami juga akan turun melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di Kota Probolinggo. tetapi, upaya pencegahan dini harus dimulai di lingkup perangkat daerah masing-masing,” ungkapnya. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid