Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Selain Menahan Dua Rekanan, Kejaksaan Juga Periksa Satu Rekanan Lain dan Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, Ada yang Tak Hadir

Arif Mashudi • Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:13 WIB
TERSANGKA: Dua rekanan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo pada Dinas Lingkungan
TERSANGKA: Dua rekanan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo pada Dinas Lingkungan

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Dua orang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo karena terlibat dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH).

Korps Adhyaksa juga telah menahan dua orang yang merupakan rekanan. Mereka adalah MY, 54, warga Kabupaten Sidoarjo, dan B, 44, warga Kota Surabaya.

Keduanya diketahui merupakan pihak rekanan dalam proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setiawan menjelaskan, kejaksaan sebenarnya tidak hanya memeriksa MY dan B.

Tapi ada juga pihak rekanan lain yakni seseorang berinisial Z. Sayangnya Z yang merupakan salah satu penyedia, tidak hadir penuhi panggilan penyidik.

Selain Z, kejaksaan juga meminta keterangan kepala seksi pertamanan Dinas Lingkungan Hidup sebagai saksi. Kasi berinisial R bahkan baru selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari kantor Kejari di malam hari.

Informasi yang dihimpun, kasi pertamanan dipanggil oleh penyidik pidsus bersamaan dengan tersangka lain yang telah ditahan sejak Kamis pagi.

Saat dua tersangka dari penyedia (CV) digelandang ke Lapas Probolinggo sekitar pukul 19.00, saksi R masih berada di ruang pidsus lantai dua gedung kantor Kejari.

Kemudian, sekitar pukul 20.00, R baru turun dan keluar dari gedung kantor Kejari. R tampak hadir sendirian dan pulang mengendarai sepeda motor. Namun sayangnya, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bromo, saksi R hanya terdiam.

Kajari Kota Probolniggo, Lilik Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya ikut memeriksa kasi pertamanan yang menjadi PPK atas pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau senilai Rp 1.130.500.000.

Namun, PPK dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. ”Iya mas, PPK kami panggil dan diperiksa sebagai saksi, masih pendalaman mas,” ujarnya.

Apakah PPK pengadaan tersebut nantinya akan ditetapkan tersangka? Kajari mengaku tidak dapat memastikan dan menetapkan saat ini. Penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut lebih dalam. ”Nanti ditunggu hasil penyidikan seperti apa,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan satu penyedia yang tidak hadir? Kajari Lilik Setyawan menyebutkan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

”Kami panggil ulang sebagai saksi. Kemungkinan jadi tersangka atau tidak, tunggu hasil pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Fandi selaku penasihat hukum (PH) kedua tersangka yang ditunjuk oleh kejaksaan mengatakan, kedua kliennya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Untuk pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya masih akan koordinasi dan komunikasi lebih dulu dengan keluarga kliennya.

”Klien kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan negeri kota probolinggo dan akan kooperatif,” terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua rekanan di pengadaan lampu hias taman, ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik di kejari Kota Probolinggo memperoleh alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, penyidikan juga mengungkap sejumlah fakta penting dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek ini dilakukan tahun 2023. Saat itu DLH Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan RTH dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.130.500.000.

Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dengan melibatkan beberapa penyedia barang dan jasa.

Salah satu penyedia yang terpilih merupakan perusahaan yang dipimpin oleh tersangka MY, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai rekanan proyek.

Namun dalam pelaksanaannya, MY justru menyerahkan seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan barang, pemasangan, hingga pekerjaan konstruksi kepada pihak lain, yakni sebuah perusahaan yang direktur utamanya adalah tersangka B.

Penyerahan pekerjaan atau disubkontrakkan secara menyeluruh tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 306.050.004,” tegasnya.

Guna kepentingan penyidikan, Kejari Kota Probolinggo melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. MY dan B ditahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan sejak Kamis (29/1).

Dalam perkara ini, MY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka B dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana maksimalnya mencapai 20 tahun penjara,” pungkas Lilik. (mas/fun)

Editor : Abdul Wahid
#rekanan #pengadaan #lampu hias #rth #Kota Probolinggo #kerugian negara #kejari #korupsi