MAYANGAN, Radar Bromo - Aset tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 9 Jember mencapai 16.138.339 meter persegi.
Namun tidak semuanya bersertifikat. Lahan aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 2.789.642 meter persegi.
Tahun ini, PT KAI Daop 9 Jember baru dapat menyelesaikan sertifikasi 699 ribu meter persegi lahan negara.
Sekitar 18 aset tanah di wilayah PT KAI Daop 9 Jember itu masih berdasarkan hak grondkaart dan perlu dilakukan penyesuaian hak atas tanah sesuai regulasi.
Grondkaart merupakan dokumen pemetaan tanah peninggalan pemerintah kolonial Belanda (kartu tanah). Fungsinya sebagai bukti administratif dan legitimasi penguasaan sah atas aset tanah PT KAI.
Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset perusahaan melalui program sertifikasi tanah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KAI dalam menjaga aset negara. Sekaligus, memberikan kepastian hukum atas seluruh aset yang dikelola.
“Aset tanah KAI Daop 9 Jember tersebar di wilayah Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, hingga Banyuwangi. Secara keseluruhan, luas aset tanah yang dikelola mencapai 16.138.339 meter persegi,” katanya, Rabu (28/1).
Sepanjang 2025, kata Cahyo, pihaknya telah merealisasikan sertifikasi aset tanah seluas 699.322 meter persegi.
Meningkat dibandingkan 2024. Kala itu pihaknya mensertifikasi aset seluas 611.150 meter persegi.
“Pada 2026, KAI Daop 9 Jember menargetkan sertifikasi aset tanah seluas 642.150 meter persegi. Program sertifikasi ini akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh aset tanah KAI Daop 9 Jember memiliki legalitas yang lengkap,” terangnya.
Dalam rangka mencapai target itu, PT KAI Daop 9 Jember telah menyiapkan sejumlah strategi.
Di antaranya, dengan menjalin komunikasi dan koordinasi intensif bersama ATR/BPN setempat.
Memilih notaris yang memiliki kredibilitas dan kinerja yang baik, serta meningkatkan koordinasi dan permohonan dukungan dari Kejaksaan melalui kerja sama nota kesepahaman.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam percepatan sertifikasi aset. Dengan dukungan seluruh pihak terkait, kami optimistis target sertifikasi tahun 2026 dapat tercapai sesuai rencana,” jelas Cahyo. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga