PROBOLINGGO, Radar Bromo - Diam-diam Satreskrim Polres Probolinggo Kota menyidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Korps Bhayangkara bahkan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka di PNM ULaMM Unit Leces yang berlokasi di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YS, 48, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Saat itu YS menjabat sebagai Kepala Unit PT PNM ULaMM Leces.
Satu tersangka lainnya adalah TA, 31, warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, selaku nasabah pemohon kredit.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Maret 2018.
Ketika itu TA mengajukan permohonan kredit ke PT PNM ULaMM Leces. Pengajuan kredit tersebut kemudian disetujui oleh YS dengan nilai pinjaman sebesar Rp175 juta.
“Dalam proses pengajuan kredit, TA menggunakan dokumen persyaratan yang telah dipalsukan. Selain itu, tahapan pengajuan tidak dijalankan sesuai dengan buku panduan dan mekanisme yang berlaku di perusahaan,” ujar AKP Zaenal.
Ia menambahkan, apabila pengajuan kredit dilakukan dengan dokumen yang sah serta melalui prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang benar, maka kemungkinan besar permohonan tersebut tidak akan disetujui.
Namun, YS diduga berperan aktif meloloskan pengajuan kredit tersebut setelah bersekongkol dengan TA.
“YS berdalih mengejar target penyaluran kredit. Selain itu, YS juga dijanjikan akan mendapatkan komisi apabila pengajuan kredit TA disetujui,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, PT PNM ULaMM Leces mengalami kerugian keuangan sebesar Rp166.612.800.
Setelah pencairan dana, TA diketahui mengalami kendala dalam melakukan pembayaran angsuran sehingga kredit tersebut berstatus macet.
Kondisi kredit macet tersebut kemudian memicu dilakukannya audit internal perusahaan. Dari hasil audit itulah terungkap adanya dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit.
“Sekitar bulan Juni 2025, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara tersangka YS sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan kami lakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Sementara untuk tersangka TA masih dalam proses pemberkasan,” terang Zaenal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (gus/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni