PROBOLINGGO, Radar Bromo - Sebanyak 10 tiang wifi di sepanjang Jalan Panjaitan, Kota Probolinggo, ternyata diketahui belum berizin.
Petugas Satpol PP Kota Probolinggo pun menertibkan semuanya, Rabu (23/1).
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Probolinggo Nur Rahmad menjelaskan, ada warga yang melaporkan tentang keberadaan tiang wifi itu.
Warga menyebut, ada pemasangan tiang wifi baru di Jalan Panjaitan.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung cek ke lokasi. Dari pengecekan itu, benar ada pemasangan tiang wifi. Setelah dicek perizinannya, ternyata belum mengantongi izin,” ujarnya.
Satpol PP pun langsung menghentikan proses pemasangan. Lalu lima tiang yang belum dipasang, disita dan diamankan ke Mako Satpol PP Kota Probolinggo.
Sementara, lima tiang lainnya yang sudah terlanjur dipasang, diminta untuk segera dicabut.
“Kami minta dicabut saat itu juga. Selain itu, kami juga meminta pemilik atau penanggung jawab proyek untuk datang ke mako, untuk mendapat pemahaman terkait aturan dan perizinan,” kata Nur Rahmad.
Ia menegaskan, vendor atau pemilik proyek wajib melengkapi seluruh perizinan sebelum memasang tiang wifi di ruang publik.
Selama izin belum dikantongi, pemasangan tidak boleh dilakukan.
“Pemasangan tanpa izin berarti melanggar Perda 6 Tahun 2021 tentang Trantibum. Karena tidak berizin, kami hentikan dan minta untuk melengkapi izin terlebih dahulu. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemasangan dapat dilakukan sesuai titik yang ditentukan,” terangnya.
Dia menambahkan, Satpol PP akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pemasangan tiang wifi. Seperti halnya laporan serupa di Jalan Mastrip, yang juga telah ditinjau oleh petugas.
“Setelah kami cek di Jalan Mastrip, tiang wifi di lokasi tersebut sudah memiliki izin lengkap. Sehingga tidak kami tertibkan,” jelasnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi