Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Wisatawan Bromo Wajib Pakai Gelang Asuransi, Begini Alasan TNBTS

Inneke Agustin • Jumat, 23 Januari 2026 | 07:55 WIB
ASURANSI: Sejumlah pengunjung saat menggunakan gelang asuransi di wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Kamis (22/1).
ASURANSI: Sejumlah pengunjung saat menggunakan gelang asuransi di wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Kamis (22/1).

SUKAPURA, Radar Bromo- Wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), kini harus mengikuti aturan baru. Mereka harus mengenakan gelang asuransi yang disiapkan Balai TNBTS.

Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, mulai tahun ini setiap wisatawan yang memasuki kawasan TNBTS, secara otomatis akan mendapatkan gelang asuransi. Gelang ini diberikan ketika pengunjung melakukan pemindaian tiket hasil pemesanan online di pintu masuk kawasan.

“Tidak ada penambahan biaya tiket masuk. Asuransi sudah termasuk harga tiket yang berlaku saat ini. Gelang ini menjadi kelengkapan bagi pengunjung sebagai penanda bahwa yang bersangkutan telah terdata dalam asuransi yang disediakan,” ujarnya, Kamis (22/1).

Kebijakan ini diterapkan mulai Selasa (20/1). Rudi mengatakan, gelang asuransi tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan selama berada di kawasan TNBTS. Tetapi juga sebagai bukti resmi bahwa pengunjung telah memenuhi ketentuan dan berhak memperoleh jaminan perlindungan.

Selain itu, gelang tersebut memudahkan petugas dalam melakukan pelayanan, pengawasan, serta identifikasi pengunjung di lapangan. Untuk membedakan kategori wisatawan, BB TNBTS menetapkan warna gelang yang berbeda. Wisatawan mancanegara menggunakan gelang berwarna merah, sementara wisatawan nusantara menggunakan gelang berwarna biru.

Manfaat asuransi bagi wisatawan mancanegara meliputi santunan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan Rp 25 juta. Bila meninggal dunia akibat kecelakaan disiapkan santunan Rp 80 juta. Cacat total tetap akibat kecelakaan Rp 80 juta, demikian pula cacat tetap sebagian.

Selain itu, biaya perawatan atau pengobatan akibat kecelakaan ditanggung hingga Rp 8,5 juta. Ada juga penggantian biaya ambulans atau transportasi akibat kecelakaan maksimal Rp 8,5 juta per kejadian.

Bagi wisatawan nusantara santunan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan Rp 25 juta. Bila meninggal dunia akibat kecelakaan dapat Rp 75 juta. Cacat total tetap maupun cacat tetap sebagian akibat kecelakaan mendapat Rp 75 juta. Biaya perawatan atau pengobatan akibat kecelakaan ditanggung hingga Rp 7,5 juta. Juga ada penggantian biaya ambulans atau transportasi maksimal Rp 7,5 juta per kejadian.

Gelang asuransi ini diberlakukan didasari oleh karakter kawasan Gunung Bromo atau TNBTS yang tidak hanya menawarkan panorama alam. Tetapi juga memiliki jalur wisata dengan tingkat risiko tinggi. Dalam enam tahun terakhir, BB TNBTS mencatat berbagai kecelakaan di kawasan TNBTS.

Pada 2020 tercatat enam kejadian, 2021 ada 11 kejadian, 2022 meningkat menjadi 35 kejadian, 2023 sebanyak 27 kejadian. Pada 2024 tercatat 30 kejadian dan pada 2025 meningkat ada 48 kejadian.

Ketua Tim Data, Evaluasi, dan Pelaporan Humas BB TNBTS Hendra Wisantara mengatakan, sebagian besar kecelakaan terjadi di jalur-jalur tertentu. Salah satunya ruas Jemplang menuju Coban Trisula. Banyak insiden dipicu oleh rem kendaraan yang blong serta kelalaian pengendara saat melintasi turunan tajam.

“Kondisi jalan yang berliku dengan turunan curam membuat kendaraan mudah kehilangan kendali, terutama jika sistem pengereman tidak berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Selain faktor teknis kendaraan, kondisi fisik pengendara juga berpengaruh. Wisatawan yang mengalami kelelahan setelah beraktivitas cenderung kehilangan konsentrasi, sehingga risiko kecelakaan semakin meningkat.

“Kami juga telah menyediakan beberapa selter sebelum jalur turunan sebagai tempat beristirahat. Di sana pengendara dan kendaraan bisa berhenti sejenak sebelum melanjutkan perjalanan,” ujarnya. (gus/rud)

 

Editor : Fahreza Nuraga
#Balai Besar #wisatawan #bromo #asuransi #tnbts