KANIGARAN, Radar Bromo - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Pemkot Probolinggo, berpeluang mengajukan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Hingga waktu yang telah ditentukan, dari 1.875 orang, sekitar 800 PPPK yang telah mengajukan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Prasetyo mengatakan, syarat untuk mengajukan pencairan klaim JHT harus berhenti lebih dulu dari kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, karena PPPK paro waktu wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus mendaftar sebagai peserta baru sebulan berikutnya.
“Jadi, pengajuan berhenti sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diberi waktu diajukan paling lambat tanggal 14 Januari. Sejak tanggal itu sampai akhir Januari, tidak lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya, Sabtu (17/1).
Hingga Kamis (15/1), Nurhadi mengatakan, tercatat ada sekitar 800 PPPK paro waktu di lingkungan pemkot yang mengajukan pencairan JHT.
Karena itu, mereka harus berhenti dulu sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, disusul dengan pengisian form pendaftaran sebagai peserta baru BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk kepastian jumlahnya, pekan depan baru ketahuan,” terangnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengatakan, pihaknya sudah menfasilitasi mencari solusi dan skema untuk pengajuan pencairan klaim JHT bagi PPPK paro waktu. Karena mereka sudah berubah status dari non-ASN menjadi ASN.
“Tidak ada kewajiban untuk mengajukan pencairan JHT. Tapi, dengan RDP (rapat dengar pendapat) bersama Komisi I dengan BPJS Ketenagakerjaan, akhirnya ada solusi PPPK paro waktu bisa mengajukan pencairan JHT. Bagi PPPK yang tidak mau mencairkan JHT, ya hak mereka,” terangnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga