Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tetap Jualan di Pinggir Jalan-di Atas Saluran, PKL Jalan Supriyadi Belakang Eratex Probolinggo Dapat SP Kedua

Arif Mashudi • Jumat, 16 Januari 2026 | 09:47 WIB

 

Salah satu PKL saat dapat peringatan dari Satpol PP Kota Probolinggo karena jualan di tempat terlarang.
Salah satu PKL saat dapat peringatan dari Satpol PP Kota Probolinggo karena jualan di tempat terlarang.

KANIGARAN, Radar BromoPenataan pedagang kaki lima (PKL) di belakang pabrik PT Eratex Djaya Kota Probolinggo tak kunjung tuntas.

Meski sudah disediakan tempat khusus, banyak PKL yang bandel. Satpol PP Kota Probolinggo sampai memberikan surat peringatan (SP) kedua untuk mereka.

Pantauan di lapangan, ada puluhan PKL yang membandel. Mereka memilih tetap berjualan di pinggir jalan maupun di atas saluran.

Padahal, sudah ada tempat khusus yang disiapkan untuk mereka berjualan.

Karena itu, mereka diberi SP 2 sebagai upaya penertiban. Melalui SP 2 itu, mereka diminta pindah ke ruang terbuka hijau (RTH) Brantas dan RTH Sentra PKL Eratex.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya menegaskan, penertiban dilakukan berdasarkan Perwali Kota Probolinggo Nomor 44/2025. Perwali ini khusus mengatur tentang penetapan lokasi usaha PKL di Kota Probolinggo.

Berdasarkan aturan tersebut, aktivitas PKL diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan seperti RTH.

Di Jalan Supriyadi sendiri atau di belakang Eratex, ada dua RTH yang disiapkan. Yaitu, RTH Brantas dan RTH Sentra PKL Eratex. Lokasinya hanya beberapa meter saja dari pintu belakang pabrik Eratex.

”Kami sudah memberikan surat peringatan kedua pada Selasa (13/1) kemarin untuk PKL di Jalan Supriyadi belakang Eratex. Peringatan pertama kami berikan pada Desember 2025. Jika masih bandel, tentu akan kami tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Camat Kanigaran Purwantoro Noviyanto membenarkan tentang penertiban PKL Jalan Supriyadi oleh Saptol PP melalui SP pertama dan kedua.

Penertiban itu, menurutnya, sebenarnya sudah lama dilakukan. Tujuannya agar area tersebut dapat terpadu dengan pujasera Brantas dan RTH Sentra PKL Eratex.

”Jadi, penertiban ini merupakan tindaklanjut dari visi besar Probolinggo Bersolek dan Kanigaran Hebat," terang Purwantoro.

Apalagi, keberadaan PKL di Jalan Supriyadi selama ini menjadi pemicu kemacetan di ruas jalan itu. Terutama di jam-jam sibuk saat pagi atau sore hari. Mereka berjualan di bahu dan badan jalan, padahal hal itu jelas dilarang.

Penertiban sudah bolak-balik dilakukan. Bahkan, tempat berjualan khusus sudah disiapkan. Namun mereka enggan pindah.

“Kami berupaya untuk melakukan pendekatan humanis dan persuasif. Komunikasi harus santun, dialogis, dan solutif tanpa tindakan represif. Prinsipnya, kami tidak mematikan mata pencaharian. Hanya menata agar lebih aman, nyaman, dan indah," terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pkl #satpol pp #SP kedua #eratex #probolinggo #jalan supriyadi