KADEMANGAN, Radar Bromo- Tersangka kasus penganiayaan, Achmad Khusairi, 24, warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya dapat bernapas lega.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menghentikan kasusnya dengan alasan sudah berdamai dengan korban.
Kasus penganiayaan tersangka terhadap rekan kerjanya, Putra Armada Romadhona, 21, warga Kecamatan Kanigaran, ini diselesaikan secara restorative justice.
Senin (12/1), status tersangkanya dicabut dan ia langsung dipulangkan.
Kasus tersebut bermula saat korban dan tersangka bekerja di salah satu perusahaan kayu di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kamis (17/7).
Saat bekerja, korban tidak sengaja melempar kayu dan mengenai bagian kepala tersangka. Korban langsung meminta maaf kepada tersangka.
Namun, beberapa jam setelah kejadian, tersangka mengajak korban mengambil tembakau.
Dalam perjalanan, tersangka meminta korban mengendarai sepeda motor dan mengarahkannya ke lokasi tujuan.
“Sesampainya di belakang pabrik (tempat mereka bekerja), tersangka meminta korban menghentikan motor dengan alasan buang air kecil,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Probolinggo Bagus Eka Perwira
“Saat itulah tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan kunci kontak sebanyak tiga kali,” imbuhnya.
Korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang. Ia melapor ke kepolisian. Tersangka dibekuk.
Ia disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Senin (12/1), permohonan penghentian penuntutan dikabulkan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah terpenuhinya sejumlah persyaratan.
Di antaranya, tersangka kali pertama melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum, serta bukan residivis maupun masuk dalam daftar pencarian orang.
“Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Tersangka juga telah memenuhi seluruh kewajibannya dalam kesepakatan damai, termasuk memberikan santunan untuk biaya pengobatan korban,” jelas Bagus.
Meski telah bebas, tersangka juga dikenai sanksi sosial. Berupa kerja bakti membersihkan Kantor Kelurahan Kademangan selama dua jam per hari dalam kurun waktu 14 hari setelah pelaksanaan restorative justice.
Selain itu, tersangka diwajibkan mengikuti pelatihan membuat kerajinan dan melakukan asesmen psikologis serta bimbingan konseling bersama Dinas Sosial Kota Probolinggo.
Achmad Khusairi mengaku berterima kasih atas keputusan restorative justice yang diberikan. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi.
“Saya juga akan tetap berteman baik dengan korban seperti sebelumnya,” janjinya. (gus/rud)
Editor : Muhammad Fahmi