Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usai Digerebek Satpol PP Ada Pasangan Tak Resmi, Terungkap Homestay Hadi's Masih Nunggak Pajak, Ini Alasan Pengelola

Arif Mashudi • Selasa, 13 Januari 2026 | 19:13 WIB
Suasana rapat dengar pendapat membahas soal polemik homestay Hadi
Suasana rapat dengar pendapat membahas soal polemik homestay Hadi

KADEMANGAN, Radar Bromo-Keberadaan homestay Hadi’s terus jadi sorotan. Usai Satpol PP menggerebek terdapat sejumlah pasangan tak resmi, pajak dari homestay yang terletak di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ini juga tak signifikan.

Setoran pajak dari homestay Hadi’s hanya sekitar Rp 2,1 juta. Bahkan, pajak homestay tahun 2025, belum dibayarkan alias nunggak.

Kabid Pendapatan, Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Umar Hidayat menyampaikan hal itu saat RDP dengan Komisi I DPRD Kota Probolinggo.

Menurutnya, pajak penginapan Homestay Hadi’s tahun 2023 dan 2024 telah terbayar. Jumlahnya masing-masing Rp 2,1 juta lebih. Sedangkan pajak penginapan tahun 2025 belum terbayarkan hingga saat ini.

”Ini sedang kami berikan surat peringatan pada Homestay Hadi’s. Sebab, pajak tahun 2025 belum dibayarkan,” katanya.

Saiful Rohman, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo mengingatkan, pajak Homestay Hadi’s yang disetorkan untuk PAD Kota Probolinggo tidak signifikan.

Namun dampak sosial yang ditimbulkan Homestay Hadi’s sangat besar. Karena itu, warga sekitar mendesak izin homestay dicabut. Selanjutnya, homestay ditutup.

”Masyarakat ini sudah lama resah. Sayangnya, respons perangkat daerah tidak ada. Terbukti, ada perangkat daerah yang menindak, tapi perangkat daerah lainnya tidak menindaklanjuti dengan mengevaluasi perizinannya. Jadi ya tidak ada hasilnya,” tegasnya.

Amir Mahmud, wakil ketua Komisi I menambahkan, tunggakan pajak tahun 2025 harus menjadi salah satu poin yang dipertimbangan oleh pemkot untuk mengkaji lagi izin Homestay Hadi’s.

Sebab, pemilik atau pengelola homestay sudah tidak patuh dan tidak taat terhadap kewajibannya membayar pajak.

”Apa pun alasannya, harusnya pajak itu dibayar setiap tahun. Kalau nunggak, itu sudah tidak patuh," ujarnya.

Hartono, perwakilan dari Homestay Hadi’s mengatakan, aduan warga pada Agustus 2024 memberikan dampak negatif pada penginapan yang dikelolanya. Sejak ada aduan itu, pengunjung homestay terus berkurang.

Kondisi bahkan makin sepi pada tahun 2025. Akibatnya, pajak homestay tahun 2025 belum terbayarkan.

”Iya belum terbayarkan karena tamu yang datang makin sepi,” ujarnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kademangan #homestay #satpol pp #pajak #Kota Probolinggo #pasangan tak resmi