Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PPPK Paro Waktu Pemkot Probolinggo Bisa Cairkan JHT, Begini Syaratnya

Arif Mashudi • Selasa, 13 Januari 2026 | 08:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KANIGARAN, Radar Bromo- Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di Pemkot Probolinggo akhirnya bisa mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun harus berhenti dulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, langsung mengajukan kembali sebagai peserta baru.

Hanya saja, ada konsekuensi atau risiko yang harus ditanggung PPPK paro waktu yang mengajukan pencairan JHT. Yakni, jika meninggal dalam Januari ini, tidak berhak mendapatkan santunan kematian. Selain itu, hak program beasiswa bagi dua anaknya hingga maksimal Rp 174 juta, baru akan berlaku mulai 3 tahun ke depan, terhitung sejak 1 Februari 2026.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Prasetyo mengatakan, syarat mengajukan pencairan klaim JHT harus berhenti lebih dulu dari kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena jaminan sosial ikut peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi PPPK paro waktu, baru bisa mendaftar sebagai peserta baru satu bulan berikutnya.

“Jadi, pengajuan berhenti sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diberi waktu diajukan paling lambat tanggal 14 Januari besok (2026). Sejak tanggal itu sampai akhir Januari, tidak lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selama tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Nurhadi, ada risiko atau konsekuensi yang harus ditanggung PPPK. Jika meninggal, kecelakaan kerja pada bulan ini, maka tidak memilik hak santunan kematian Rp 42 juta. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan hak beasiswa bagi kedua anaknya hingga dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

“Karena mereka yang mengajukan klaim JHT, maka tercatat sebagai peserta baru BPJS Ketenagakerjaan atau dari nol. Sedangkan, program beasiswa hingga Rp 174 juta bagi mereka yang telah ikut dan mendaftar program JHT minimal 3 tahun. Selain itu, tidak dapat mengajukan kredit rumah hingga nilai Rp 500 juta,” terangnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo Zainul Fathoni mengatakan, pihaknya sudah menfasilitasi rapat dengar pendapat antara PPPK paro waktu dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, ada kabar baik. Mereka bisa mengajukan pencairan JHT. Tetapi ada konsekuensi yang harus dihadapi.

“PPPK paro waktu yang mau mengajukan pencairan JHT, diberi waktu paling lambat tanggal 14 Januari. Kemudian, tanggal 15 Januari, pengajuan sebagai peserta baru BPJS Ketenagakerjaan. Silakan mau mengajukan pencairan JHT atau tidak, dengan syarat ada konsekuensinya,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pppk #pemkot probolinggo #paro waktu