PROBOLINGGO, Radar Bromo-Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo senilai Rp 8,7 miliar sudah selesai. Namun, CV Probolinggo Cemerlang sebagai pelaksana, masih memiliki kewajiban pemeliharaan selama setahun.
Pemeliharaan wajib dilakukan hingga 29 Desember 2026. Sehingga, kerusakan atau perbaikan selama setahun ke depan, menjadi tanggung jawab penyedia.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, proyek revitalisasi pematusan trotoar Alun-Alun Kota Probolinggo itu rampung pada 29 Desember 2025.
Namun, hasil pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp 8,7 miliar itu masih menjadi tanggung jawab penyedia atau pelaksana.
”Serah terima atau P-1 tanggal 29 Desember 2026, sesudah masa pemeliharaan selesai. Jadi selama setahun ini masih masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab pelaksana,” katanya.
Meski demikian, pihaknya mengimbau agar masyarakat ikut menjaga kawasan alun-alun tersebut.
Dengan wajah baru yang jauh lebih cantik, Alun-Alun Kota Probolinggo harus menjadi kebanggaan masyarakat dan ikut menjaganya.
”Nanti kalau masa pemeliharaan sudah berakhir dan tidak ada yang perlu diperbaiki, maka hasil pekerjaan tersebut diserahterimakan dari pelaksana ke PUPR,” tambahnya.
Sugiyanto selaku project manager PT Probolinggo Cemerlang mengatakan, pekerjaan revitalisasi alun-alun selesai dikerjakan tepat waktu. Sesuai kontrak, masa pemeliharaan memang 1 tahun lamanya.
Sehingga, pihaknya mengharapkan masyarakat ikut menjaga dan memiliki kawasan alun-alun tersebut.
Jangan sampai ada oknum-oknum yang merusak kawasan alun-alun dengan wajah baru tersebut.
”Alun-alun sudah dibangun dan dipercantik. Masyarakat Kota Probolinggo yang merasakan manfaatnya. Tentunya, harus ada perhatian dan kepedulian dengan menjaganya bersama-sama,” harapnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi