PROBOLINGGO, Radar Bromo– Berkas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan Bur, 39, seorang ASN Pemkot Pasuruan, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kamis (8/1), tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo untuk menjalani proses tahap dua.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota Aiptu Roby Adi Putra mengatakan, pihaknya menyerahkan satu tersangka yaitu Bur.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
“Tersangka ditahan sejak 28 Oktober 2025. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, hari ini (8/1) kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Antara lain, satu buah jaket lengan panjang warna putih, satu buah rok panjang warna abu-abu, satu buah pakaian dalam, satu buah kalung warna emas bermotif hati, satu unit telepon genggam, serta enam lembar tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka.
“Seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan,” kata Roby.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin. Ia memastikan, perkara dugaan pencabulan tersebut telah P21 dan kini memasuki tahap dua.
“Berkas perkara sudah lengkap dan hari ini (8/1) dilakukan tahap dua dengan pelimpahan tersangka ke kejaksaan,” ujarnya singkat.
Jaksa Kejari Kota Probolinggo Nani Susilo membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Probolinggo Kota.
“Hari ini (8/1) kami menerima tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti,” kata Nani.
Setelah tahap dua, menurutnya, kejaksaan akan memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung hingga 27 Januari mendatang.
“Dalam masa penahanan tersebut, kami akan meneliti kembali tersangka dan barang bukti. Jika dinyatakan siap, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Bur ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada 28 Oktober 2025. Dia ditangkap setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap Mawar, 16, yang tidak lain keponakan istri tersangka.
Laporan tersebut dilayangkan ibu korban, berinisial F ke Polres Probolinggo Kota, pada 19 September 2025. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali.
Aksi pertama dilakukan di area persawahan di Kelurahan/Kecamatan Wonoasih pada 23 Juli 2025.
Aksi kedua terjadi di rumah tersangka pada Agustus 2025. Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus bujuk rayu hingga korban menuruti keinginannya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi