Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM asal Tiris, PH Korban Minta Bripka Agus Segera Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Inneke Agustin • Kamis, 1 Januari 2026 | 21:21 WIB

DEMI KEADILAN: Istri Bripka Agus Saleman yang juga kakak kandung korban Fara saat didampingi PH dan keluarga, di Mapolda Jatim, Rabu (24/12)
DEMI KEADILAN: Istri Bripka Agus Saleman yang juga kakak kandung korban Fara saat didampingi PH dan keluarga, di Mapolda Jatim, Rabu (24/12)
 

PROBOLINGGO, Radar Bromo–Tidak hanya diproses secara pidana. Dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Bripka Agus Saleman (AS), 37, terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa, 21, juga sedang dilakukan secara etik.

Kuasa hukum korban pun minta Bripka AS segera dipecat lantaran jadi otak pembunuhan mahasiswi UMM tersebut.

Samsudin, kuasa hukum korban mengatakan, saat ini penanganan perkara secara etik telah memasuki tahapan krusial.

Proses pemeriksaan terhadap tersangka telah diambil alih oleh Propam dan Paminal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal menurutnya, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kini Bripka Agus Saleman tinggal menunggu pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Informasi yang kami terima, berkas PTDH telah disiapkan untuk ditandatangani. Dan pimpinan Polda Jawa Timur menunjukkan sikap tegas dengan tidak menolerir perbuatan keji yang dilakukan tersangka,” ungkapnya.

Setelah proses Propam dan Paminal selesai, penyidikan pidana akan segera dilanjutkan oleh penyidik.

Berikutnya baru rekonstruksi perkara guna membuka secara terang benderang kronologi kejadian, peran pelaku, serta motif. Sekaligus memastikan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi.

“Hasil pemeriksaan Propam dan Paminal ini akan menjadi bagian penting dari alat bukti dalam proses pidana,” katanya.

Pihaknya sebagai bagian dari tim kuasa hukum korban menurut Samsudin, mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian.

Namun, pengawalan akan terus dilakukan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

“Kami menuntut PTDH terhadap tersangka harus segera dilaksanakan tanpa kompromi. Rekonstruksi dan seluruh proses pidana wajib dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel,” terangnya.

“Tidak boleh ada perlindungan, pengaburan fakta, atau penundaan proses hukum. Hak-hak keluarga korban harus dipenuhi, termasuk perlindungan dan keadilan hukum,” sebutnya.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya, yaitu pidana maksimal hukuman mati.

Dari penelusuran kepolisian menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko, motif Bripka AS menghabisi nyawa warga Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo itu, karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.

Selain proses pidana menurutnya, Bripka AS juga terancam sanksi melalui sidang kode etik yang sedang berlangsung.

Dengan ancaman sanksi paling berat yang menanti anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#tersangka #pembunuhan #fara #lira #Bripka Agus #dipecat #ptdh #mahasiswi umm #tiris #probolinggo #polisi #propam