SURABAYA, Radar Bromo-Momen pergantian tahun baru kali ini harus dilewati Bripka Agus Saleman dari balik jeruji besi. Sejumlah hukuman berat menanti tersangka pembunuhan pada adik iparnya sendiri: Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi asal UMM.
Polda Jatim kini terus mendalami kasus pembunuhan itu. Motif pembunuhan adik ipar sendiri disebutkan cukup kompleks.
Hal itu diungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Perwira dengan dua melati di pundaknya itu mengatakan, motif sakit hati, persoalan internal keluarga, hingga motif ekonomi saling berkelindan satu sama lain.
”Makanya nanti baru dalam rekonstruksi baru tergambarkan motifnya,” papar Jumhur.
Bripka Agus Saleman sendiri, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Jawa Timur.
Jeratan pasal dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati itu diterapkan setelah penyidik kepolisian mendapati adanya unsur perencanaan selama proses pembunuhan terhadap Faradila.
”Ya, kita kenakan (pasal) perencanaan,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko, pada Senin (29/12) malam.
Dari penelusuran kepolisian, motif Bripka Agus nekat menghabisi nyawa sang adik ipar dengan cara dicekik karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.
Bripka Agus diketahui sempat mencairkan uang dari rekening milik korban.
”Kami mendapatkan beberapa jejak yang bersangkutan sudah mengambil harta korban. Uang yang baru diambil Rp 10 juta,” terang eks Dirbinmas Polda Banten tersebut.
Dalam proses pembunuhan yang dilangsungkan di Probolinggo dan pembuangan jasad Faradila di kawasan Pasuruan, Bripka Agus dibantu oleh Suyitno.
Kini aparat kepolisian masih mendalami besaran upah yang dijanjikan oleh Bripka Agus kepada Suyitno dalam kasus tersebut.
Selain proses pidana, Bripka Agus juga terancam sanksi melalui sidang kode etik.
Dengan ancaman sanksi paling berat yang menanti anggota Polsek Krucil, Kabupaten Probolinggo, tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
”Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto. (leh/mie)
Editor : Muhammad Fahmi