PROBOLINGGO, Radar Bromo- Kuota calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Probolinggo tahun ini mencapai 1.191 orang. Dari jumlah itu, sampai Kamis (18/12), baru 750 CJH yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih)-nya.
Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Probolinggo Ervin Syarif Arifin mengatakan, kuota haji Kabupaten Probolinggo tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Sebelumnya hanya 912 CJH. Tahun ini mencapai 1.191 orang.
Dari total CJH itu, 968 CJH telah dinyatakan istitaah atau memenuhi syarat kesehatan untuk menunaikan ibadah haji. Dari ratusan CJH yang sudah dinyatakan istitaah, sejumlah 750 CJH sudah melunasi bipih-nya. Sementara, 441 CJH lainnya belum.
Besaran bipih tahun ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 34/2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Untuk Embarkasi Surabaya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan Rp 93.860.981.
Sementara itu, bipih yang harus dibayarkan setiap CJH Rp 60.645.422. Dengan besaran pelunasan tahap pertama Rp 35.645.422. “Pelunasan bipih tahap pertama dibuka mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Sedangkan, pelunasan tahap kedua dijadwalkan pada 2 sampai 9 Januari 2026,” jelas Ervin.
Selain pelunasan bipih, progres kelengkapan dokumen CJH juga terus berjalan. Ervin menyebutkan, dokumen penting, seperti paspor dan bio visa CJH telah mencapai sekitar 80 persen. “Ketika jemaah sudah dinyatakan istitaah, berarti seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan telah dilakukan dan tinggal menunggu hasil akhirnya,” katanya.
Ia mengimbau para CJH yang telah dinyatakan istitaah segera melakukan pelunasan bipih sebelum batas akhir pelunasan tahap pertama. “Status istitaah dan pelunasan bisa dicek secara mandiri melalui aplikasi Satu Haji atau Haji Pintar,” ujar Ervin. (gus/rud)
CJH KABUPATEN PROBOLINGGO
1.191 Orang
Kuota tahun ini
968 Orang
CJH telah dinyatakan istitaah atau memenuhi syarat kesehatan.
750 Orang
CJH sudah melunasi bipih
441 Orang
CJH belum lunasi bipih
223 Orang
CJH belum istitaah atau memenuhi syarat kesehatan.
Editor : Fahreza Nuraga