Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Pedagang Tahu Bulat, Sebut Langgar Aturan Ini

Inneke Agustin • Senin, 22 Desember 2025 | 16:55 WIB
PENERTIBAN: Seorang pedagang tahu bulat di Bundaran Gladak Serang ditertibkan Satpol PP Kota Probolinggo, Jumat (20/12).
PENERTIBAN: Seorang pedagang tahu bulat di Bundaran Gladak Serang ditertibkan Satpol PP Kota Probolinggo, Jumat (20/12).

KANIGARAN, Radar Bromo - Seorang pedagang tahu bulat, Ruhin, 24, diamankan Satpol PP Kota Probolinggo.

Alasannya, warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, itu melanggar aturan. Berjualan di kawasan Bundaran Gladak Serang.

Satpol PP menertibkannya berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44/2025. Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo Nurahmad mengatakan, penindakan tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Petugas sudah berulang kali memberikan peringatan. Baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan.

“Sudah sering kami lakukan penghalauan, kami tegur, bahkan sudah kami berikan surat peringatan. Namun yang bersangkutan tetap kembali berjualan di lokasi yang sama. Akhirnya, kami lakukan penertiban dan meminta pedagang untuk ke mako,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satpol PP tidak memiliki niat melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, seluruh aktivitas usaha harus tetap mematuhi aturan. Terutama terkait pemanfaatan ruang publik.

“Bundaran Gladak Serang merupakan kawasan yang berdasarkan Perwali terbaru harus steril dari aktivitas pedagang kaki lima. Karena itu, kami terus melakukan pengawasan dan meminta para pedagang untuk tidak berjualan di lokasi tersebut,” terangnya.

Satpol PP Kota Probolinggo juga meminta pemilik usaha hadir ke kantor Satpol PP. Agar bisa memahami, bahwa tidak diperbolehkan berjualan di Bundaran Gladak Serang.

Dengan harapan, ke depan bisa mencari lokasi lain dan tidak melanggar aturan. Salah satunya di Jalan HOS Cokroaminoto sisi barat.

“Jangan di sisi timur, sebab sisi timur sama dilarangnya dalam Perwali. Nanti yang sisi timur juga akan kami tertibkan secara bertahap,” katanya.

Larangan berjualan di Bundaran Gladak Serang, kata Nurahmad, diberlakukan karena kawasan tersebut rawan menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Karena itu, selain pedagang kaki lima dilarang berjualan, kendaraan juga dilarang berhenti di area tersebut.

“Penataan ini semata-mata demi menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#satpol pp #pedagang #tahu bulat #probolinggo