MAYANGAN, Radar Bromo- Seorang anggota Polres Probolinggo Kota, Bripka M diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat karena desersi. Senin (8/12), upacara pemecatannya digelar dan dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri.
Pemecatan dilakukan di lapangan apel Mapolres Probolinggo Kota. Dihadiri para pejabat utama, kapolsek, perwira, dan personel Polres Probolinggo Kota. Rico mengatakan, PTDH Bripka M telah melalui mekanisme dan proses hukum panjang. Sesuai peraturan perundang-undangan dan berkekuatan hukum tetap.
“PTDH ini dilaksanakan melalui proses yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan secara menyeluruh,” jelasnya.
Kebijakan PTDH, kata Rico, merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi. Serta, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semuanya dan tidak terulang. Jadikan momentum ini sebagai introspeksi untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” pesannya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga