PROBOLINGGO, Radar Bromo- Seorang warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Rahmad Abdi, 28, digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.
Ia diamankan setelah disangka menggelapkan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.
Korbannya adalah Yoga Feriantana, 36, warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Yoga mengatakan, pelaku awalnya meminjam atau merental mobil tersebut pada Maret 2025 dengan durasi sewa awal dua hari.
Setelah masa sewa hampir habis, tersangka yang merupakan serang sales itu berulang kali memperpanjang waktu peminjaman tanpa mengembalikan mobilnya.
“Hingga pada 9 Maret, GPS mobil terputus di daerah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dari situ saya mulai curiga,” ujar Yoga.
Merasa ada indikasi penggelapan, Yoga melapor ke Polres Probolinggo Kota. Namun, laporannya tidak segera mendapat perkembangan berarti.
Sementara itu, ia masih melihat pelaku bebas berkeliaran.
“Akhirnya, saya melapor lagi melalui Propam dan mendapat SP2HP pada Oktober lalu. Malam itu (4/12), memang saya viralkan kasus ini. Baru kemudian pelaku ditangkap. Saya cuma khawatir kasusnya mandek, tidak ada tindaklanjut,” ujar Yoga.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengatakan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Pihaknya juga telah menangkap dan menahan tersangka.
“Perkara sudah kami gelar. Kemarin (5/12), pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga