Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Banyak Swalayan di Kota Probolinggo Langgar Perda, Dewan-Pemkot Sebut Perlu Revisi Perda

Arif Mashudi • Jumat, 5 Desember 2025 | 17:20 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KANIGARAN, Radar Bromo- Menjamurnya swalayan di Kota Probolinggo, menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Sebab, keberadaannya ternyata banyak yang melanggar Perda Nomor 10/2019. Karena itu, dewan mempertanyakan terbitnya rekomendasi dari Pemkot.

Komisi I DPRD Kota Probolinggo pun menilai Perda Nomor 10/2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, itu sudah tidak relevan dan harus direvisi. Terutama soal berdirinya swalayan yang salah satu syaratnya, minimal berjarak 1.000 meter dari pasar rakyat ataupun antarswalayan.

“Bisa dilihat, di Kota Probolinggo, banyak swalayan berdiri dekat dengan pasar rakyat. Bahkan, antarswalayan juga kumpul. Kami telusuri, berdirinya swalayan itu sesudah Perda Nomor 10 tahun 2019 terbentuk,” ujarnya, Kamis (4/12).

Selain itu, terkait jam beroperasi juga perlu perhatian. Kata Zainul, selama ini banyak jam operasional swalayan melanggar perda. Karena itu, pihaknya meminta ada evaluasi menyeluruh. Jika memang ada kebutuhan revisi perda, pihaknya akan dorong untuk dilakukan. Sebab, perubahan perda tersebut harus atas inisiasi eksekutif atau pemkot dan mengajukan pada legislatif.

“Kami nanti akan adakan rapat gabungan dengan Komisi II dan III, untuk membahas soal penataan toko swalayan. Mulai dari segi perizinan, aturan perda, dan rekom keberadaan toko swalayan, itu semua harus dikaji bersama,” terangnya. 

Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo Aditya Ramadhan Lawado mengatakan, Perda Nomor 10/2019 itu sudah saatnya dievaluasi. Mengingat, usianya sudah lebih dari 5 tahun. Kondisi di lapangan banyak berubah dan perlu dilakukan penyesuaian.

Selain itu, dasar hukum pembentukan perda tersebut adalah Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013. Sedangkan, Permendag tersebut sudah dicabut dengan Permendag Nomor 23/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 18/2022.

“Dalam rangka optimalisasi PAD (pendapatan asli daerah) perlu mengatur kembali perda ini tanpa mengesampingkan keberadaan dan peran dari pasar atau toko tradisional, sehingga Perda Nomor 10/2019 tersebut sudah tidak relevan dan sudah waktunya direvisi,” jelasnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#tradisional #pendapatan #toko #perda #pad