Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Amankan Belasan Pemandu Lagu, Satpol PP Kota Probolinggo Giring Pemilik Tempat Hiburan Ilegal

Inneke Agustin • Selasa, 2 Desember 2025 | 19:55 WIB
DIAMANKAN: Belasan pemandu lagu dan sejumlah pemilik tempat hiburan malam ilegal diamankan Satpol PP Kota Probolinggo, Sabtu (29/11) malam.
DIAMANKAN: Belasan pemandu lagu dan sejumlah pemilik tempat hiburan malam ilegal diamankan Satpol PP Kota Probolinggo, Sabtu (29/11) malam.

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Belasan pemandu lagu dan sejumlah pemilik tempat hiburan malam ilegal diamankan Satpol PP Kota Probolinggo. Sabtu (29/11) malam, mereka diamankan karena telah dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Trantibum.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Probolinggo Nurahmad mengatakan, patroli malam itu difokuskan pada penyisiran tempat hiburan malam yang diduga beroperasi secara ilegal. Ada dua lokasi yang menjadi sasaran. Yakni, Kawasan Jalan Raya Bromo dan Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Kademangan. “Kami mengamankan 11 pemandu lagu serta 4 pemilik tempat hiburan ke mako Satpol PP,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, seluruh tempat hiburan yang didatangi tidak memiliki izin resmi. Selain mendapati aktivitas hiburan malam tanpa izin, petugas juga menemukan minuman keras (miras) di dua lokasi tersebut. “Ada sekitar enam botol miras dengan kondisi sudah habis terminum. Diduga disediakan pihak tempat hiburan. Barang bukti ini juga kami amankan,” jelasnya.

Seluruh pemandu lagu dan pemilik tempat hiburan didata dan dibina. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Khusus pemilik, kami meminta mereka menutup sementara tempat hiburan hingga izinnya terbit,” jelas Nurahmad.

Empat pemilik tempat hiburan yang diamankan, masing-masing berinisial Jo, 45, warga Kecamatan Sumberasih; Dul, 38, warga Kecamatan Wonomerto; San, 32, warga Kecamatan Kanigaran, dan Mir, 32. Mereka diberi surat peringatan, karena melanggar Perda Nomor 6/2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Dalam Pasal 25 ayat (1) perda tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara, Pasal 2 menegaskan larangan menjalankan kegiatan usaha tanpa izin atau yang menyimpang dari izin yang diberikan.

“Kami beri waktu tujuh hari. Jika tidak ada tindak lanjut atau mereka tetap bandel, maka tempat tersebut akan kami segel,” tegas Nurahmad. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#satpol pp #ilegal #pemandu lagu #tempat hiburan malam #perda #probolinggo