Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lama Sengketa, Dua Aset Pemkot Probolinggo Tanah di Jalan Kapuas dan Pustu Jrebeng Lor Kini Jadi BMD

Arif Mashudi • Selasa, 2 Desember 2025 | 12:40 WIB
Pustu Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok yang resmi dihibahkan oleh ahliwarisnya.
Pustu Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok yang resmi dihibahkan oleh ahliwarisnya.

KANIGARAN, Radar Bromo - Dua aset Pemkot Probolinggo yang lama menjadi sengketa akhirnya kembali. Bahkan, dua aset itu kini sudah berkekuatan hukum tetap dan resmi menjadi barang milik daerah (BMD).

Kedua aset tersebut adalah tanah yang digunakan sebagai Jalan Kapuas di Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran.

Satu lagi, yaitu tanah tempat berdirinya Pustu Jrebeng Lor di Kecamatan Kedopok.

Sengketa dua aset itu akhirnya usai setelah difasilitasi Bidang Datun Kejari Kota Probolinggo. Ahli waris tanah Pustu Jrebeng Lor menghibahkan tanah itu pada Pemkot Probolinggo.

Sementara untuk aset tanah Jalan Kapuas, selesai setelah sejarah kepemilikan tanah diluruskan oleh Kejari Kota Probolinggo.

Bahwa, di awal sudah ada tukar menukar tanah antara pemkot dengan pemilik. Pemkot menukar tanah aset dengan tanah di Jalan Kapuas.

Kepala BPPKAD Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio mengatakan, Kejari memberikan pendampingan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah untuk kepentingan publik. Hingga akhirnya, dua aset tanah itu memiliki kepastian hukum.

Alhamdulillah, dua aset yang sempat tidak jelas statusnya sejak tahun 1980-an, akhirnya sudah ditetapkan secara hukum menjadi aset Pemkot Probolinggo. Yaitu tanah Jalan Kapuas dan Pustu Jrebeng Lor,” katanya.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiawan menjelaskan, pihaknya memberikan pendampingan pada pemkot melalui program JUARA (Jaksa Peduli Aset Negara).

Tujuannya, menyelesaikan kepastian status aset tanah milik pemkot yang menjadi sengketa.

Saat ini, menurutnya, kepastian hukum aset pemkot dan kemanfaatan hukum untuk masyarakat sudah terealisasi melalui pemindahtanganan BMD.

Hal ini, menurutnya, merupakan percepatan sertifikasi tanah aset sebagai tindaklanjut dari tukar menukar aset dan hibah di masa lalu yang belum tuntas.

Untuk Jalan Kapuas menurutnya, terjadi pada tahun 1983. Saat itu ada tukar menukar antara tanah warga dengan tanah aset pemkot unutk pembangunan jalan yang saat ini digunakan sebagai Jalan Kapuas.

Namun, tukar menukar itu tidak ditindaklanjuti dengan proses administrasi. Yaitu, peralihan hukum hak atas tanah.

“Secara de facto, tanah digunakan untuk pembangunan jalan. Berjalannya waktu, berbagai proses peralihan hak mengalami hambatan dan dinamika kompleks. Tahun 2025 melalui JPN proses tersebut sudah diselesaikan,” jelas kajari.

Penyelesaian lainnya adalah hibah tanah Pustu Jrebeng Lor yang terjadi tahun 1990.

Saat itu, menurut Kajari, pemkot mendapat hibah sebidang tanah dari Mulyo di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

Di atas tanah itu lantas dibangun Pustu Jrebeng Lor. Namun, saat itu proses penerbitan sertifikat tanah tidak segera dilakukan.

Pada tahun 1999, Mulyo meninggal dunia. Lalu di tahun 2018 ada klaim dari pihak lain atas tanah itu. Sehingga, pelayanan kesehatan masyarakat di Pustu Jrebeng Lor sempat terganggu.

“Inilah salah satu peran jaksa dalam penyelamatan aset negara. Dengan inovasi JUARA, kami berkomitmen meningkatkan dan memeratakan pembangunan, memperkuat daya saing daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

 

Pernah Ditutup

Berdasarkan catatan Jawa Pos Radar Bromo, sengketa lahan tempat Pustu Jrebeng Lor sempat menjadi atensi. Saat itu, tanah Pustu Jrebeng Lor diklaim oleh Arti.

Dia yang mengaku sebagai ahli waris pemilik asal tanah, berdasarkan dokumen Letter C milik buyutnya, Mulyo Sastro.

Klaim tersebut muncul lama. Arti dilaporkan sudah menyodorkan bukti sejak sekitar 2018 ke pihak kelurahan dan Pemkot Probolinggo. Namun, belum ada penyelesaian.

Pada 5 April 2022, Arti bersama warga lain menggembok gerbang Pustu. Gerbang bahkan dilas agar tak bisa dibuka lagi. Meskipun sebelumnya penguncian telah terjadi beberapa kali.

Karena kondisi itu, layanan kesehatan di Pustu Jrebeng Lor terhenti dan pelayanan dialihkan ke puskesmas lain.

Pada September 2023, Arti memasang spanduk/banner bertuliskan “dijual” pada tembok Pustu. Tindakan ini sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan penyelesaian kasus sengketa itu.

Saat itu, Pemkot Probolinggo sempat menyatakan bahwa tanah Pustu Jrebeng Lor masuk aset Pemkot Probolinggo. Namun, memang sertifikat atas nama Pemkot Probolinggo disebut masih dalam proses.

Hingga laporan terakhir pada Maret 2024, penyelesaikan sengketa itu dianggap jalan di tempat. Belum ada penetapan dari pengadilan dan upaya mediasi belum membuahkan hasil. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#BMD #barang milik daerah #Jalan Kapuas #pemkot probolinggo #pustu jrebeng lor #sengketa