Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tusuk Nelayan Gili Akibat Cemburu sampai Tewas, Keponakan-Paman Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Masing-masing Perannya

Inneke Agustin • Rabu, 12 November 2025 | 14:00 WIB

 

BARANG BUKTI: Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dan jajarannya merilis kasus penganiayaan yang terjadi di Pulau Gili Ketapang.
BARANG BUKTI: Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dan jajarannya merilis kasus penganiayaan yang terjadi di Pulau Gili Ketapang.
 

PROBOLINGGO, Radar Bromo-Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Riki, 24, nelayan Desa Gili Ketapang.

Mereka adalah Wahyudi, 22 dan pamannya, Saham, 37. Keduanya merupakan warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Wahyudi sebelumnya dibakar api cemburu dan gelap mata usai mengetahui Riki mengirimkan pesan ke akun Tiktok milik istrinya, Holifa. Dia lalu terlibat perkelahian, hingga Riki tewas dengan luka tusukan.

Wahyudi cemburu karena pesan yang dikirimkan Riki ke sang istri. “Dia bilang `Yang Mayuh` (Yang ayo, Red). Akhirnya saya telpon. Saya bilang `Apa be`en mak ngechat bininah oreng` (Apa kamu kok ngechat istri orang, Red). Tapi saya malah ditantang kelahi, ya saya samperin orangnya,” ungkapnya.

Akhirnya Wahyudi ditemani Saham sang paman, menemui korban di Lapangan Arget, tepatnya di sisi timur Pulau Gili Ketapang. Di sana korban dikeroyok oleh keduanya.

Wahyudi yang paling berperan membuat nyawa Riki melayang. Dia menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk punggung belakang sebanyak satu kali, dan pangkal paha belakang sebanyak satu kali, serta menendang alat kelamin korban sebanyak dua kali.

“Saya memukul korban dengan tangan kosong sebanyak empat kali,” kata Saham saat ditanya awak media.

Usai menganiaya, korban ditinggal begitu saja oleh kedua tersangka. Dua rekan korban, Muhammad Firdaus, 21 dan Abdul Muis, 21 yang saat itu juga berada di TKP, akhirnya membantu korban dan membawanya pulang.

Hingga keesokan harinya pada Jumat (7/11) siang, korban diketahui meninggal dunia. Setelah insiden tersebut, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.

“Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan otopsi pada jenazah korban. Hasilnya diketahui korban meninggal akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menembus jaringan otak sehingga menimbulkan pendarahan pada otak,” terang Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dalam Press Rilis, Selasa (11/11).

Selain itu, terkait pesan yang dikirimkan korban pada istri tersangka diketahui bahwa pesan tersebut bukanlah pesan satu-satunya.

Sebelumnya, korban sudah pernah mengirimkan pesan melalui akun TikToknya. Ada beberapa yang ditanggapi oleh istri tersangka, namun ada juga yang tidak ditanggapi. “Terkait masalah peselingkuhan atau tidak, masih kami dalami,” kata Rico.

Kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Sabtu (8/11) lalu. Dari tangan tersangka Wahyudi, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti sebuah gunting, pakaian tersangka, dua buah handphone, dan satu motor Honda Scoopy merah hitam milik tersangka.

“Terhadap kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian orang. Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Rico. (gus/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#cemburu #tiktok #gili ketapang #medsos #probolinggo